Massa Tolak UU TNI Tuntut Pramono Turun Tangan Usai Tendanya Dibubarkan Satpol PP

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa aksi “Piknik Melawan” yang mendirikan tenda di Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI menuntut Gubernur Jakarta Pramono Anung mengambil tindakan usai pembubaran paksa massa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (9/4/2025).
Pasalnya, menurut massa aksi, pembubaran paksa tersebut merupakan bentuk antidemokrasi.
“Kami menuntut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengambil tindakan terhadap perilaku antidemokrasi dan kekerasan yang dilakukan bawahannya,” kata perwakilan massa aksi, Al, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2025).
Terlebih, Al menyebut, aksi pembubaran itu menyebabkan beberapa peserta aksi syok berat.
“Kami memohon atensi dari Pak Pramono agar menindaklanjuti kinerja Satpol PP Jakarta,” tegas dia.
Untuk diketahui, sejumlah masyarakat sipil menggelar aksi dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025).
Ini merupakan aksi damai menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disahkan menjadi UU pada Kamis (20/3/2025).
Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI sempat memaksa tenda dipindahkan dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora pada Selasa (8/4/2025) sore.
Oleh karena itu, sejumlah massa aksi damai ini terpaksa mendirikan tenda di trotoar, tepat di seberang Gerbang Pancasila.
Untuk menghindari kesalahpahaman, massa aksi menyampaikan pengumuman melalui tulisan pada potongan kardus berwarna cokelat.
Pengumuman itu dipasang di sudut trotoar agar bisa dibaca oleh pejalan kaki yang melintas.
“Mohon maaf perjalanan anda terganggu. Aksi protes kami digusur ke trotoar,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Dalam pengumuman tersebut juga tercantum tagar #BatalkanRUUTNI dan #SupremasiSipil.
Meskipun tenda-tenda tersebut berada di trotoar, sejumlah pejalan kaki masih dapat melintas karena masih tersedia ruang yang cukup.
Setelah bertahan tiga hari, aksi damai mendirikan tenda akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Satpol PP pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB.
Pembubaran dilakukan karena mendirikan tenda di trotoar dinilai mengganggu pejalan kaki.