Masuk Kerja di Hari Libur Nasional, Simak Ketentuannya!
Hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dapat dimanfaatkan oleh pekerja untuk istirahat sejenak dari rutinitas pekerjaan. Namun, ada juga yang tetap bekerja di hari libur.
Perlu diketahui, ada ketentuan tertentu terkait bekerja di hari libur nasional. Simak informasinya berikut ini.
Menurut Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut sejumlah aturan masuk kerja di hari libur nasional.
Apa saja yang termasuk pekerjaan yang harus dikerjakan terus menerus? Ini daftarnya berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor KEP 233/MEN/2003 Tahun 2005 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, berikut rinciannya.
- Pidana Kurungan
Paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan
dan/atau
- Denda
Paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bagi pegawai swasta, libur cuti bersama mengikuti kebijakan dari setiap perusahaan. Cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Berbeda dengan swasta, ASN atau PNS dapat mengikuti libur cuti bersama tanpa memotong jatah cuti tahunan.
Lihat juga video Ada 27 Hari Libur Nasional-Cuti Bersama 2025
[Gambas Video 20detik]