Masuk secara Ilegal, Sepasang WN China Ditangkap di Perairan Batam

Masuk secara Ilegal, Sepasang WN China Ditangkap di Perairan Batam

BATAM, KOMPAS.com - Sepasang Warga Negara China ditangkap oleh petugas patroli Lanal Bintan, Kepulauan Riau, setelah kedapatan masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.

Tekong kapal yang membawa mereka ke Batam mengaku menerima bayaran sebesar Rp10 juta.

Danlanal Bintan, Kolonel Laut Eko Agus Susanto, menjelaskan penangkapan ini terjadi pada Senin (28/10/2024) saat patroli melintas di perairan Karang Galang.

Di lokasi tersebut, petugas mendengar suara mesin boat berkecepatan tinggi.

“Dari situ petugas mencari sumber suara, karena suara mesinnya mencurigakan dan tidak seperti kapal nelayan biasanya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (30/10/2024).

Petugas akhirnya menemukan sebuah boat pancung jenis slodang dengan mesin tempel Yamaha 40 PK.

Menyadari kehadiran petugas, tekong kapal segera mempercepat laju boat-nya, memicu aksi saling kejar. Tiga tembakan peringatan dikeluarkan petugas ke arah boat tersebut.

“Upaya ini berhasil, sehingga tekong akhirnya memperlambat mesinnya,” lanjut Eko.

Saat diperiksa, petugas menemukan empat orang di atas boat, termasuk tekong berinisial AN, pembantunya berinisial FN, serta dua WNA asal China, seorang laki-laki dan seorang perempuan.

Tekong mengaku menjemput pasangan WNA tersebut dari pantai kawasan Renggit, Malaysia, untuk dibawa ke Batam.

Ia mengatakan mendapat perintah dari seseorang berinisial H yang berada di Batam dengan bayaran total Rp40 juta, di mana Rp10 juta sudah diterima.

“Saat ini, kedua WNA China telah diserahkan ke pihak Imigrasi, sementara dua WNI akan diproses hukum,” ujarnya.

Sumber