Masyarakat Adat Palang Akses Jalan TPA di Jayapura

Masyarakat Adat Palang Akses Jalan TPA di Jayapura

JAYAPURA, KOMPAS.com- Masyarakat adat yang terdiri dari tiga ondoafi dan lima suku memblokir akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura.

Kelima suku tersebut yakni Samonsabra, Boikawai, Syed, dan Done. Mereka memblokir dengan cara memasang palang di Kampung Waibron, Distrik Sentani Barat, Sabtu (21/12/2024).

Salah satu warga, Ondoafi Frans Boikawai menjelaskan, masyarakat adat sebelumnya telah memberikan izin kepada pemerintah untuk menggunakan area TPA di Kampung Waibron sebagai tempat pembuangan sampah.

Namun hingga kini, tuntutan masyarakat adat belum mendapatkan respons yang memadai dari pihak pemerintah daerah.

"Kami sudah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah Kabupaten Jayapura sejak tanggal 20 Desember pagi. Namun, tidak ada kebijakan konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini," ungkap Frans dalam keterangan yang diterima Kompas.com.

Frans menambahkan, meski masyarakat adat mendukung pembangunan, mereka meminta Pemda Kabupaten Jayapura menunjukkan komitmen yang jelas dalam menyelesaikan masalah ini.

"Kami sudah memberikan yang terbaik dengan mengizinkan area TPA digunakan. Tetapi jika tidak ada penyelesaian, maka pemalangan jalan yang dilakukan," tegasnya.

Akses menuju TPA di Kampung Waibron kini dijaga masyarakat adat sebagai bentuk protes, mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret agar sampah yang menumpuk dapat diangkut ke tempat yang telah disediakan.

"Kami meminta pemerintah benar-benar mendukung penyelesaian ini agar sampah bisa dikelola sesuai dengan rencana awal. Jika tidak, pemalangan akan terus kami pertahankan," kata Frans.

Hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura, Abdul Rahman Basri, belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp.

Sumber