Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Dimutilasi di Tempat Cuci Baju Pelaku

Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Dimutilasi di Tempat Cuci Baju Pelaku

JAKARTA, KOMPAS.com - SH (40), wanita yang kepalanya dipenggal, dibunuh di tempat cuci pakaian di lantai satu rumah pelaku, Fauzan (43), di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Hal itu diketahui saat Fauzan melakukan rekonstruksi ulang detik-detik pembunuhan SH, Rabu (11/12/2024).

Peristiwa itu terjadi usai SH dan Fauzan cekcok.

Saat itu, pelaku meminta korban masuk ke rumahnya lantai dua, tetapi SH tak mau.

Sampai akhirnya, keduanya adu mulut. Korban menyebut ibu Fauzan sebagai wanita yang tak benar.

Mendengar hal itu, Fauzan murka sampai akhirnya mencekik SH hingga tak berdaya.

Setelah itu, ia menyeret tubuh korban dari lantai dua ke tempat cuci pakaian di lantai satu.

Kemudian, Fauzan meletakkan tubuh SH yang sudah tak bergerak di lantai.

Fauzan kembali mencekik leher SH dengan dua tangan hingga wajah korban membiru.

Setelah itu, Fauzan berdiri dan menggerakkan tangan SH memastikan bahwa ia sudah tak bernyawa.

 

Setelahnya, tanpa pikir panjang, Fauzan mengambil pisau dan karung beras kecil di depan rumahnya.

Fauzan langsung memotong kepala korban dengan pisau hingga terpisah dari badannya.

Diberitakan sebelumnya, jasad wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.

Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.

Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa pukul 00.00 WIB.

Lokasi penemuan potongan kepala ini hanya berjarak 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.

Selang beberapa jam setelah penemuan mayat, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara.

Fauzan merupakan mantan suami siri korban. Dia membunuh korban karena merasa sakit hati usai SH menyebut istri dan anaknya sebagai pelacur.

Akibat ulahnya Fauzan terancam dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.

Sumber