Media Asing Soroti Kasus Pailit Sritex hingga Prabowo Turun Tangan
Bisnis.com, JAKARTA - Kasus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex tak hanya menjadi topik panas industri tekstil dalam negeri. Kabar putusan pailit perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara itu juga menarik perhatian media asing.
Salah satunya diangkat oleh Bloomberg berjudul ‘Sritex Ajukan Banding Atas Kepailitan Indonesia Berjanji Selamatkan 50.000 Pekerja’ pada Selasa (29/10/2024) lalu.
Dalam berita tersebut, Bloomberg menyoroti upaya Sritex yang tengah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang terkait pembatalan homologasi terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sritex yang merupakan perusahaan raksasa tekstil Indonesia yang telah memproduksi pakaian untuk H&M, Uniqlo, dan Zara hingga seragam NATO disebut telah gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang yang tertuang dalam perjanjian restrukturisasi utang pada 2022.
Kasus pailit Sritex mendapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto yang baru 10 hari menjabat sebagai kepala negara. Dia pun memerintahkan para menterinya untuk mengajukan opsi penyelamatan bagi perusahaan tersebut.
Di sisi lain, Prabowo juga meminta agar aktivitas ekspor dan impor Sritex yang dalam masa pailit tidak dibekukan. Kantor bea cukai telah setuju untuk membiarkan perusahaan melanjutkan operasi impor dan ekspor.
Sritex yang mempekerjakan sekitar 50.000 pekerja pun diminta untuk tidak melakukan PHK. Meskipun, perusahaan tersebut terlilit utang selama pandemi setelah pesanan anjlok. Total kewajibannya mencapai US$1,6 miliar hingga akhir Juni, relatif tidak berubah dari dua tahun lalu saat perusahaan ini memperoleh perjanjian utang.
Tak hanya Bloomberg, media yang berbasis di London itu menyoroti kelompok buruh Sritex yang meminta pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Ketua Partai Buruh, Said Iqbal bahkan meminta pemerintah untuk membuka opsi dana talangan atau bailout dari negara untuk mencegah PHK besar-besaran yang merupakan imbas dari kepailitan Sritex.
Dia juga menambahkan solusi lain adalah campur tangan negara dalam proses hukum untuk membatalkan putusan pailit.
"Pemerintah perlu menyediakan dana talangan untuk menyelesaikan utang Sritex," kata Said Iqbal.
Status kepailitan Sritex merupakan hasil dari gugatan PT Indo Bharat Rayon. Adapun, utang Sritex kepada Indo Bharat Rayon per Juni mencapai 101,3 miliar rupiah ($6,48 juta) atau 0,4% dari total kewajibannya.