Mediasi Gugatan Habib Rizieq dkk ke Jokowi Ditunda hingga Pekan Depan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar mediasi ketiga gugatan perdata Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk melawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, kuasa tergugat yang mewakili Jokowi tak hadir dalam mediasi tersebut.
"Kuasa tergugat itu nggak bisa hadir karena ada perkara di Singapura," kata mediator nonhakim Jaury Hukom saat dimintai konfirmasi, Jumat (13/12/2024).
Jaury mengatakan mediasi akan dilanjutkan pada Selasa (17/12). Dia mengatakan pihak tergugat kemungkinan akan membawa resume perdamaiannya pada mediasi pekan depan.
"Tadi mediasinya sudah kita tunda hari Selasa, karena tergugat tidak hadir. Lagi di Singapura, lagi ada perkara di sana. Jadi minta ditunda hari Selasa tanggal 17 (Desember)," ujarnya.
Mediasi kedua perkara ini telah digelar pada Selasa (3/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak HRS dkk selaku penggugat menyampaikan resume perdamaian terhadap tergugat pada mediasi tersebut.
Berikut ini isinya
- Tergugat meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia dan mengakui telah membohongi rakyat Indonesia.2. Terhadap tuntutan ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun dalam petitum gugatan angka tiga, kami menyampaikan skema ganti kerugian sebagai berikut - Sebesar 30% (tiga puluh persen) atau sebesar Rp 1.574,025 triliun disetorkan kepada kas Negara.- Sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagikan langsung oleh Tergugat kepada kalangan rakyat miskin lebih kurang 25,22 juta jiwa dan kalangan rakyat menengah bawah lebih kurang 47,85 juta jiwa berdasarkan data BPS tahun 2024 atau total jumlahnya sebanyak 73 juta jiwa, sehingga per jiwa dari kalangan rakyat miskin dan menengah bawah mendapatkan sebesar Rp 21.561.986,30 atau distribusinya melalui Badan Penanggulangan Kemiskinan atau Kementerian Sosial.- Sebesar 40% (empat puluh persen) digunakan untuk program makan siang bergizi bagi rakyat Indonesia.
Sebelumnya, Habib Rizieq bersama enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Jokowi. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. Dari mana kalkulasi angka itu muncul?
"Kalkulasinya dari utang luar negeri Indonesia sejak beliau menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Jumat (4/10).
Gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
"Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan," kata Aziz.
Total ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut. Selain HRS, ada Munarman yang masuk sebagai salah satu penggugat. Berikut ini nama-namanya
Habib Rizieq ShihabMayjen TNI (Purn) SoenarkoEko SantjojoEdy MulyadiM Mursalim RMarwan BatubaraMunarman
Berikut ini petitum gugatan HRS dkk ke Jokowi
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
Simak juga video Rizieq Pilpres-Pilkada Sudah Selesai, Jangan Mau Lagi Diadu Domba
[Gambas Video 20detik]