Meita Irianty Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Lebih Baik dari Tuntutan Jaksa

Meita Irianty Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Lebih Baik dari Tuntutan Jaksa

DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum Meita Irianty, Ahmad Suardi, mengaku puas atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok terhadap kliennya dalam kasus penganiayaan dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan).

Pasalnya, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Meita.

“Paling enggak ini (hasil vonis) lebih baik dari tuntutan jaksa yang awalnya itu minta 1 tahun 6 bulan,” kata Suardi kepada Kompas.com, Rabu.

Suardi juga mengaku puas atas hukuman restitusi atau biaya ganti rugi yang wajib dibayarkan Meita kepada kedua korban senilai total Rp 300 juta. 

Jumlah tersebut lebih rendah dari yang diminta jaksa penuntut umum sebesar lebih dari Rp 600 juta. 

"Untuk restitusi tadi ada pengurangan, subsidernya yang tadinya 3 bulan menjadi 5 bulan,” terang Suardi.

Tim kuasa hukum Meita pun mengaku menerima putusan majelis hakim. Namun, kata Suardi, pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut untuk menentukan apakah bakal banding atau tidak.

“Setelah ini kan ada waktu yang diberikan oleh undang-undang sesuai dengan acara pidana, tujuh hari dari sejak putusan dibacakan, kita berdiskusi dulu dengan pihak keluarga (Meita), untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” ujar Suardi.

Sebelumnya diberitakan, Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Indonesia divonis satu tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan AM (9).

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Meita dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Hakim Ketua Bambang Setyawan dalam sidang vonis di PN Depok, Rabu (11/12/2024).

Hukuman satu tahun penjara itu dihitung sejak Meita menjalani masa penahanan di Rutan Cilodong, Depok, awal Agustus 2024.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terang Bambang.

Selain pidana penjara, Meita juga dijatuhkan hukuman tambahan untuk membayar restitusi kepada kedua korban dengan total nilai Rp 300 juta.

“Kepada MK (2) sejumlah Rp 150 juta dan kepada anak korban AM (9 bulan) Rp 150 juta. Dengan ketentuan bahwa bila terdakwa tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan,” jelas Bambang.

Adapun jaksa menuntut Meita dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Oleh jaksa, Meita juga dituntut membayar restitusi kepada kedua korban. Terhadap korban MK, Meita dituntut membayar restitusi Rp 331.080.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan.

Sementara kepada korban AM, terdakwa dituntut membayar sebesar Rp 321.675.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan.

Sumber