Meita Irianty Hadirkan Ahli Psikologi Forensik di Sidang Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok
DEPOK, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School yang diduga menganiaya MK (2) dan AM (9 bulan) menghadirkan ahli psikologi forensik dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (30/10/2024).
“Hari ini dua (saksi), pertama ahli psikologi forensik, satu lagi ahli pidana,” kata pengacara Meita Irianty, Ahmad Suardi di PN Depok, Rabu.
Ahli psikologi forensik yang dihadirkan adalah Reza Indragiri. Selain itu, tim kuasa hukum juga menghadirkan ahli pidana yang diagendakan menjadi saksi kedua untuk diperiksa.
Pengamatan Kompas.com di lokasi, Meita hadir di ruang sidang sekitar pukul 11.20 WIB, dan selang beberapa waktu kemudian, sidang pemeriksaan dimulai.
Terpisah, Juru Bicara PN Depok Andry Eswin mengkonfirmasi agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari terdakwa atau Meita Irianty.
“Acara sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang meringankan yang diajukan oleh terdakwa,” ujar Eswin.
Sidang yang semula direncanakan mulai pukul 09.00 WIB ternyata molor hingga dua jam lebih.
Sebelumnya, Meita Irianty didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan) pada Senin (10/6/2024).
"Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban," ungkap JPU Edrus di ruang sidang.
Selain itu, Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang kaki korban.
Sementara, terhadap korban AM yang masih berusia 9 bulan saat kejadian, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (12/6/2024).
"Terdakwa menarik tangan kiri AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali, lalu mendorong kepala belakang korban," ujar Edrus.
Meita didakwa berdasarkan Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.