Meita Irianty Pemilik Daycare Penganiaya Dua Balita Divonis Satu Tahun Penjara

Meita Irianty Pemilik Daycare Penganiaya Dua Balita Divonis Satu Tahun Penjara

DEPOK, KOMPAS.com - Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Indonesia divonis satu tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan AM (9).

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Meita dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Hakim Ketua Bambang Setyawan dalam sidang vonis di PN Depok, Rabu (11/12/2024).

Hukuman satu tahun penjara itu dihitung sejak Meita menjalani masa penahanan di Rutan Cilodong, Depok, awal Agustus 2024.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terang Bambang.

Selain pidana penjara, Meita juga dijatuhkan hukuman tambahan untuk membayar restitusi kepada kedua korban dengan total nilai Rp 300 juta.

“Kepada MK (2) sejumlah Rp 150 juta dan kepada anak korban AM (9 bulan) Rp 150 juta. Dengan ketentuan bahwa bila terdakwa tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan,” jelas Bambang.

Mengakhiri pembacaan vonis, Bambang memberi kesempatan jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Meita untuk mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding. Baik JPU maupun kuasa hukum Meita menyatakan pikir-pikir. 

Setelahnya, Bambang mengetuk palu sebanyak tiga kali tanda sidang perkara Meita ditutup.

Adapun vonis satu tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Meita dihukum selama satu tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya diberitakan, JPU menuntut Meita dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Tiara Robena Panjaitan pada sidang Rabu (19/11/2024).

Jaksa menilai Meita bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"(Meita) telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," jelas Tiara.

Oleh jaksa, Meita juga dituntut membayar restitusi kepada korban MK dan AM dengan total Rp 600 juta.

Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (16/10/2024), Meita didakwa menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan). Penganiayaan itu pertama kali dilakukan terhadap MK pada Senin (10/6/2024).

"Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban," ungkap hakim Edrus di ruang sidang.

Selain itu, Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang kaki korban.

Sementara itu, terhadap korban AM yang masih berusia 9 bulan saat kejadian, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (12/6/2024).

"Terdakwa menarik tangan kiri AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali, lalu mendorong kepala belakang korban," ujar Edrus.

Sumber