Meita Irianty Penganiaya Dua Balita Juga Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 300 Juta
DEPOK, KOMPAS.com - Pemilik daycare Wensen School Indonesia sekaligus penganiaya dua balita, Meita Irianty, diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi terhadap dua korbannya, MK (2) dan AM (9 bulan), senilai total Rp 300 juta.
Hukuman tambahan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam sidang vonis Meita yang digelar Rabu (11/12/2024).
“Kepada MK sejumlah Rp 150 juta dan kepada anak korban AM Rp 150 juta,” kata Hakim Ketua Bambang Setyawan dalam sidang.
Jika Meita tak mampu membayar biaya restitusi, dapat diganti pidana kurungan selama lima bulan.
Adapun dalam kasus ini Meita divonis pidana penjara satu tahun. Meita dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Bambang.
Hukuman satu tahun penjara itu dihitung sejak Meita menjalani masa penahanan di Rutan Cilodong, Depok, awal Agustus 2024.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terang Bambang.
Mengakhiri pembacaan vonis, Bambang memberi kesempatan jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Meita untuk mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding. Baik JPU maupun kuasa hukum Meita menyatakan pikir-pikir.
Setelahnya, Bambang mengetuk palu sebanyak tiga kali tanda sidang perkara Meita ditutup.
Adapun vonis satu tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Meita dihukum selama satu tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan, JPU menuntut Meita dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Tiara Robena Panjaitan pada sidang Rabu (19/11/2024).
Jaksa menilai Meita bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"(Meita) telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," jelas Tiara.
Oleh jaksa, Meita juga dituntut membayar restitusi kepada kedua korban. Terhadap korban MK, Meita dituntut membayar restitusi Rp 331.080.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan.
Sementara kepada korban AM, terdakwa dituntut membayar sebesar Rp 321.675.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan.