Meita Irianty Tak Pernah ke Wensen School Lagi Setelah Aniaya Dua Balita
DEPOK, KOMPAS.com - Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School tidak pernah kembali ke sekolah setelah sadar telah menganiaya balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan).
Pernyataan ini ia sampaikan dalam sidang pemeriksaan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (6/11/2024).
“Pertama tuh setelah kejadian, saya sudah jarang lagi ke sana (Wensen School). Pada saat kejadian, saya belum tahu hamil jadi enggak tahu kenapa saya betul-betul khilaf melihat anak-anak (MK dan AM) itu,” kata Meita di ruang sidang, Rabu.
Saat sidang, Meita menceritakan momen sebelum menganiaya, dirinya terpancing emosi saat melihat MK menyeret AM di ruang bayi melalui kamera CCTV.
Ia lantas menghampiri kedua korban ke ruang bayi dan menganiaya mereka berdua tanpa sadar.
Setelahnya, bersamaan dengan rasa takut yang menyelimuti Meita, ia mengaku menghindari interaksi dari MK dan AM.
“Saya bahkan minta tolong (ke staf) untuk enggak interaksi ke anak-anak itu karena takut kejadiannya berulang,” tutur Meita.
Padahal, Meita sedang rutin mendatangi sekolah lantaran menerima beberapa keluhan guru akan kondisi sekolah yang tidak kondusif.
“Setelah kejadian itu saya mulai enggak handle anak-anak lagi. Ya tapi enggak tahu sampai akhirnya ambil akses CCTV di tanggal itu,” ujar Meita.
Ia juga terus meyakinkan hakim bahwa tindakannya kepada korban adalah bentuk ketidaksengajaan dari emosinya yang gagal dikontrol.
“Enggak ada niatan saya mencelakai dan menciderai, jadi betul-betul saat itu saja,” terangnya.
Sebelumnya, Meita didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan) yang pertama kali dilakukan terhadap MK pada Senin (10/6/2024).
"Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban," ungkap JPU Edrus di ruang sidang.
Selain itu, Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang kaki korban.
Sementara, terhadap korban AM yang masih berusia 9 bulan saat kejadian, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (12/6/2024).
"Terdakwa menarik tangan kiri AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali, lalu mendorong kepala belakang korban," ujar Edrus.
Meita pun didakwa berdasarkan Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.