Meita Irianty Ungkap Anaknya Dirundung Usai Kasus Penganiayaan Balita Mencuat

Meita Irianty Ungkap Anaknya Dirundung Usai Kasus Penganiayaan Balita Mencuat

DEPOK, KOMPAS.com - Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Depok sekaligus terdakwa penganiayaan balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan) mengungkap, anaknya yang berusia delapan tahun jadi korban perundungan usai kasus yang menjeratnya mencuat ke publik.

Hal itu disampaikan Meita dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (30/10/2024). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, pihak Meita menghadirkan ahli psikologi forensik Reza Indragiri.

Usai hakim, tim penasihat hukum, dan jaksa penuntut umum (JPU) bertanya ke Reza, giliran Meita melempar pertanyaan ke ahli psikologi forensik itu.

Saat itulah, Meita bertanya ke Reza, bagaimana ia harus bersikap atas perundungan yang dialami anaknya.

Meita bilang, anaknya dirundung lingkungan sekitar yang menyebut dirinya merupakan seorang pembunuh. Hal itu diketahui Meita saat sang anak menjenguknya ke rutan. 

“Dia bilang ‘Gimana kalau aku jadi pembunuh saja biar bareng ibu masuk penjara?’. Bagaimana seharusnya saya menyikapi itu?” tanya Meita.

Mendengar hal itu, Reza mengatakan, anak Meita dapat dikategorikan sebagai anak korban stigma akibat perbuatan orangtuanya.

Oleh karenanya, anak Meita perlu mendapat perlindungan khusus dari pemerintah atau otoritas terkait. Hal itu, menurut Reza, telah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

“Ini untuk mempertegas bahwa kita tidak boleh meminggirkan anak dalam kasus ini. Ketika terdakwa bilang anaknya di-bully, berarti anak itu harus dapat perlindungan khusus,” jelas Reza.

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar Rabu (16/10/2024), Meita didakwa menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan). Penganiayaan itu pertama kali dilakukan terhadap MK pada Senin (10/6/2024).

"Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban," ungkap hakim Edrus di ruang sidang.

Selain itu, Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang kaki korban.

Sementara itu, terhadap korban AM yang masih berusia 9 bulan saat kejadian, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (12/6/2024).

"Terdakwa menarik tangan kiri AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali, lalu mendorong kepala belakang korban," ujar Edrus.

Meita pun didakwa berdasarkan Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sumber