Meita Irianty Ungkap Penyebab Amarahnya hingga Aniaya Balita, Emosi Lihat Korban Seret Bayi
DEPOK, KOMPAS.com - Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School sekaligus terdakwa penganiayaan balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan) menuturkan, aksi penganiayaannya bermula saat dirinya terpancing emosi melihat MK menyeret AM di ruang bayi.
Hal ini disampaikannya pada sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (6/11/2024).
“Itu terpancing emosional. Karena (saya) melihat dari CCTV saat MK menyeret AM hingga meratap dan kebentur ke kursi makan bayi, maka saya emosional,” kata Meita kepada Majelis Hakim di PN Depok, Rabu.
Tindakannya terhadap kedua korban juga mengagetkan baginya. Bahkan membuat Meita mengaku menghindari interaksi dengan sekolah pasca insiden.
“Tidak mungkin tidak menyesal,” ungkapnya.
Sebenarnya, Meita baru mulai rutin mendatangi sekolah semenjak anak keduanya ikut bersekolah di sana pada April 2024.
Lalu pada Senin (10/6/2024) atau hari kejadian, Meita sedang dalam kondisi memeriksa situasi sekolah atas beberapa keluhan dari guru dan pengasuh.
Secara umum, keluhan itu membahas tentang situasi di sekolah semakin kurang kondusif semenjak daycare dibuka.
“Jadi saya mulai rajin ke sana, lihat kondisi di sana, untuk lihat sendiri apa yang tidak berjalan dengan baik,” ucap Meita.
Keluhan itu termasuk mengenai kondisi MK yang disebut mengalami speech delay dan seringkali menangis usai ditinggal orangtuanya.
“Guru mengeluh sampai mau resign karena enggak sanggup handle secara khusus tersendiri. Dari situ saya tahu ada persoalan,” ujar Meita.
Meski demikian, keluhan itu tidak membenarkan perlakuan aniayanya terhadap MK dan AM. Saat sidang, Meita menunjukkan rasa penyesalannya dengan tangisan yang terus menggema.
“Saya betul empati dari diri saya dan sudah mengatakan yang sebenarnya di sidang. Saya ingin meminta maaf atas semua yang terjadi dan kegaduhan yang saya timbulkan kepada korban,” terang Meita.
Sebelumnya, Meita didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan) yang pertama kali dilakukan terhadap MK pada Senin (10/6/2024).
"Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban," ungkap JPU Edrus di ruang sidang.
Selain itu, Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang kaki korban.
Sementara, terhadap korban AM yang masih berusia 9 bulan saat kejadian, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (12/6/2024).
"Terdakwa menarik tangan kiri AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali, lalu mendorong kepala belakang korban," ujar Edrus.
Meita pun didakwa berdasarkan Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.