Meita Irianty yang Aniaya Balita di Depok Bakal Ajukan Izin Kontrol Kehamilan dan Cuti Melahirkan
DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum Meita Irianty, pemilik daycare dan sekolah Wensen School yang menganiaya MK (2) dan AM (9 bulan), menyebut kliennya akan mengajukan izin kontrol kehamilan berkala dan cuti melahirkan.
“Kita yang pasti minta ini dulu, Izin kontrol untuk dia cek kontrol (janinnya) secara berkala sekaligus cuti melahirkannya itu,” kata pengacara Meita, Ahmad Suardi, kepada Kompas.com, Senin (28/10/2024).
Saat ini, Meita tengah mengandung hampir tujuh bulan.
“Yang pasti urgensinya itu dulu sih, untuk dia melahirkan ini nih. Karena kan nanti juga pasca dia melahirkan itu kan pastilah (cuti juga),” imbuh dia.
Menurut Suardi, bayi di janin Meita perlu diprioritaskan hak hidupnya, terlepas bagaimana vonis yang nantinya diterima Meita.
“Masalahnya ya bertepatan dengan peristiwa kayak gini, yang mau kita sekarang ini selamatkan kan si bayinya ini gitu, karena dia enggak bersalah dalam kasus ini,” ujar Suardi.
Oleh sebab itu, permohonan Meita menjadi tahanan rumah yang diajukan pada sidang perdana kini menjadi prioritas ketiga setelah kedua hal di atas dapat terpenuhi.
“Intinya kita mau itu dulu kalau lihat dari skala prioritasnya ya, karena sudah sekarang kan sudah jalan 7 bulan, sudah kurang lebih sekitar dua bulan lagi kan, berarti harus dipersiapkan,” jelas Suardi.
“Apalagi rencana kan mau di-caesar (persalinannya) kalau enggak salah, berarti kan harus dari beberapa hari sebelumnya sudah ada persiapan,” sambung dia.
Sebelumnya, Meita didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganiaya dua balita, yang pertama kali dilakukan terhadap MK.
"Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban," ungkap JPU Edrus di ruang sidang.
Selain itu, Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang kaki korban.
Terhadap korban AM yang masih berusia 9 bulan saat kejadian, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (12/6/2024).
"Terdakwa menarik tangan kiri AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali, lalu mendorong kepala belakang korban," ujar Edrus.
Meita pun didakwa berdasarkan Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.