Mekanisme Penghapusan Utang UMKM Petani dan Nelayan Diharap Cermat Cegah Moral Hazard
JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto buat menghapus utang bagi debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), petani, dan nelayan dengan syarat menuai banyak perhatian publik.
Meski digadang-gadang sebagai upaya meringankan beban ekonomi pelaku UMKM, petani dan nelayan, program ini tak berlaku bagi semua debitur.
Mesti Ada serangkaian kriteria seleksi ketat guna memastikan bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Proses ini bertujuan mencegah terjadinya moral hazard akibat pemahaman keliru di masyarakat.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyampaikan, skema penghapusan utang sebaiknya bersifat parsial dan diterapkan pada debitur-debitur tertentu.
"Dari target 6 juta debitur petani dan nelayan, ujungnya akan diseleksi oleh lembaga keuangan seperti bank, koperasi, dan lembaga mikro lainnya," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2024).
Seleksi ketat ini, kata Bhima, perlu mempertimbangkan manajemen risiko yang diterapkan lembaga keuangan.
Menurut Bhima, ada beberapa aspek yang patut diperiksa sebelum menerapkan penghapusan utang, mulai dari kemampuan bayar debitur, riwayat kelancaran pembayaran, sampai apakah debitur tersebut pernah mengikuti restrukturisasi kredit saat pandemi.
"Kriteria debitur yang sifatnya sudah mendapat program restrukturisasi pandemi tapi masih sulit melunasi pokok dan bunga utang, maka bisa dilanjutkan ke write off atau penghapusan utang," ujar Bhima.
Bhima juga mengungkapkan, program penghapusan utang dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Sebab publik mengira semua petani dan nelayan otomatis mendapat fasilitas penghapusan utang, padahal tidak demikian.
“Ini repotnya. Harusnya disebutkan detil kriteria dulu, jadi tidak timbul moral hazard karena salah pilih debitur,” ucap Bhima.
Moral hazard menjadi perhatian utama karena keliru dalam memilih penerima manfaat dapat berdampak pada sistem keuangan dan efektivitas program ini sendiri.
Bhima mengingatkan pentingnya transparansi dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima penghapusan utang. Menurutnya, transparansi kriteria dapat mengurangi kesalahpahaman publik dan menjaga kepercayaan pada program pemerintah.
Bhima menegaskan, lembaga keuangan perlu berkomitmen dalam proses seleksi. Pemilihan debitur harus dilakukan secara cermat agar program ini tidak membebani lembaga keuangan.
"Tahapan seleksi tentu mempertimbangkan manajemen risiko lembaga keuangan," kata Bhima.
Program penghapusan utang bagi petani dan nelayan diharapkan membantu mereka yang benar-benar membutuhkan dukungan. Namun, proses ini harus dilakukan hati-hati agar tujuan baik program tidak berbalik menjadi bumerang akibat ketidakpahaman masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan kebijakan menghapus utang macet usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya.
Kebijakan itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya yang ditandatangani pada Selasa (5/11/2024).
Akan tetapi, pemerintah menetapkan syarat buat penghapusan utang terhadap pelaku UMKM, nelayan, dan petani.