Melihat Lebih Dekat Proyek Strategis Nasional di Utara Jakarta

Melihat Lebih Dekat Proyek Strategis Nasional di Utara Jakarta

Pada Maret 2024, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, melalui Peraturan Presiden nomor 52 tahun 2022 mempercayakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang lokasinya berdekatan dengan kawasan PIK 2 kepada Agung Sedayu Group. Pengerjaan proyek ini adalah bentuk kolaborasi antara pemerintah dengan pihak swasta. Proyek dengan nama PSN Tropical Coastland nantinya akan menjadi kawasan wisata inklusif dan lahan fungsi hijau. Pembiayaan proyek yang akan terintegrasi dengan PIK 2 ini mencapai 39 triliun rupiah, yang sepenuhnya menggunakan dana dari pihak swasta tanpa membebani APBN.

Namun seiring berjalannya proyek, banyak publik yang salah persepsi dengan menganggap keseluruhan PIK 2 adalah PSN. Estate Management Director Agung Sedayu Group, Restu Mahesa dengan tegas membantah anggapan tersebut, ia menyatakan PIK 2 dengan PSN Tropical Coastland adalah dua hal yang berbeda.

"Ini kita perlu jelasin supaya tidak simpang siur beritanya, ya. Bahwa PIK 2 sendiri, merupakan proyek pembangunan kawasan yang sekarang mungkin dikenal sebagai The New Jakarta City. dan sudah dimulai jauh lama sekali, pembebasan kita sudah melakukan dari 2011. Sedangkan kalau PSN Tropical Coastland, itu baru saja diberikan oleh pemerintah bulan maret 2024, sehingga ini adalah dua proyek yang berbeda," ujar Restu dalam program Sudut Pandang detikcom (10/12/2024).

Untuk menjawab keresahan akan isu penggusuran lahan masyarakat, pada pekan lalu Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai beserta para senator lainnya mengunjungi dan memantau pengerjaan PSN Tropical Coastland.

Yorrys memastikan tanah seluas lebih dari 1800 hektar yang digunakan pada proyek ini adalah sepenuhnya tanah negara tanpa penghuni yang sudah mengalami kerusakan, bahkan wilayah mangrove yang ada sebagian besar telah mengalami abrasi.

"Nah di sini, di tanah PSN ini pertama yang saya katakan, tidak ada penghuni. Kenapa tidak ada penghuni? Karena ini tanah negara, milik KLH atau perhutani. ini daerah mangrove yang terabrasi dari 1.600 hektar, sekarang tinggal 41 hektar," terang Yorrys.

Yorrys menegaskan, warga yang berada di area PSN ini hanyalah penggarap lahan yang difungsikan sebagai empang, dan telah diberikan uang kerohiman oleh pihak pengembang.

"Nah empang-empang itu oleh pihak pengembang sudah memberikan uang kerohiman, tetapi mereka tidak keluar dari situ, kemudian dari pada CSR-nya memberikan kesempatan kepada mereka karena tadi kalian juga sudah dengar dia boleh tinggal mengelola itu, tidak usah membayar apa-apa sampai pada proses pembangunan itu kan. Jadi begitu ada proyek pembangunan dia harus keluar. jadi ini saya pikir apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap proyek ini kan sudah cukup bagus," tegas Yorrys.

Saksikan selengkapnya dalam program Sudut Pandang, Selasa 10 Desember 2024!

Sumber