Melly Goeslaw Usul RUU Hak Cipta Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025 hari ini. Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Melly Goeslaw mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta.
Rapat itu digelar di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turut hadir dalam rapat tersebut.
Mulanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan ada 150 RUU yang diusulkan masuk Prolegnas 2025-2029. Sementara itu, RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 sebanyak 42 RUU.
"Dalam rangka menekan jumlah RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas tahunan, maka usulan Prolegnas tahun 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025 dari DPR sebagai berikut. Jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas RUU tahun 2025-2029 sebanyak 150 RUU dan jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2025 sebanyak 42 RUU," kata Bob Hasan.
Kemudian, tim ahli Baleg DPR membacakan usulan RUU Prioritas 2025. Salah satunya RUU Hak Cipta yang diusulkan perseorangan anggota oleh Melly.
"Lalu Bapak dan Ibu, kami juga menerima dua usulan dari anggota untuk memasukkan sebagai RUU Prioritas. Yang pertama, RUU tentang Hak Cipta yang diusulkan Ibu Melly Goeslaw dari Fraksi Gerindra. Lalu yang kedua, RUU Masyarakat Hukum Adat ini diusulkan oleh Bapak Sulaiman Hamzah, Bapak Rudianto Lallo, dan Bapak Martin Manurung dari Fraksi NasDem," kata tim ahli.
Untuk diketahui, RUU Hak Cipta sempat digugat oleh Melly ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK pun mengabulkan sebagian gugatan itu.
Melly mengajukan gugatan bersama major label Aquarius. Melly menggugat Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta. Pasal 10 itu berbunyi
Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.
Sementara itu, Pasal 114 menyatakan
Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).