Melody Sharon Tersangka KDRT Jalani Pemeriksaan Psikiatrikum, Polisi Tunggu Hasilnya

Melody Sharon Tersangka KDRT Jalani Pemeriksaan Psikiatrikum, Polisi Tunggu Hasilnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Melody Sharon (31) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, AG (35), di Cipayung, Jakarta Timur.

Saat ini, Melody menjalani pemeriksaan psikiatrikum di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur AKP Lina Yuliana menjelaskan bahwa hasil dari pemeriksaan psikiatrikum tersebut akan diketahui dalam waktu 14 hari.

"Dilakukan pemeriksaan psikiatrikum, selanjutnya akan diambil kesimpulan dari hasil pemeriksaan ahli," ungkap Lina saat dikonfirmasi pada Jumat (27/12/2024).

Selain itu, Lina juga menginformasikan bahwa kedua anak dari Melody dan AG akan mendapatkan pendampingan psikologis.

Namun, pendampingan tersebut akan dilakukan setelah mendapatkan izin dari AG.

"Terhadap anak-anak tersangka, akan kami berikan pendampingan dan layanan psikologis, namun penyidik akan meminta izin terlebih dahulu kepada ayahnya," tambahnya.

Melody ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur setelah terlibat dalam insiden yang mengakibatkan AG mengalami patah kaki.

Kasus ini bermula ketika AG mencurigai istrinya berselingkuh.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).

Kasus penganiayaan ini berawal saat AG mencurigai istrinya selingkuh.

"Korban mencari keberadaan tersangka. Ternyata benar mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Setelah menemukan mobil istrinya, AG berusaha masuk ke dalam kendaraan tersebut, namun Melody tidak membukakan pintu.

Ia malah melajukan mobilnya hingga AG terseret.

"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah," ungkap Nicolas.

Ironisnya, setelah mengetahui suaminya terseret dan terjatuh, Melody tidak memberikan pertolongan.

"Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktifitas," kata Nicolas.

Melody terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Sumber