Membongkar Sindikat TPPO di Nunukan: Polisi Tangkap 6 Orang dan 2 DPO

Membongkar Sindikat TPPO di Nunukan: Polisi Tangkap 6 Orang dan 2 DPO

KOMPAS.com - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 41 orang di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), berhasil digagalakan. 

Puluhan orang yang merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal hendak dibawa ke Malaysia. 

Dari penindakan yang dilakukan sejak Oktober hingga minggu kedua November 2024, sebanyak 41 calon TKI ilegal, yang terdiri dari 34 orang dewasa dan 7 anak-anak. 

“Sejak Oktober sampai minggu kedua Bulan November ini, kami telah mengamankan 34 calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) dewasa dan 7 anak-anak,” kata Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas dalam jumpa pers pada Selasa, (12/11/2024).

Upaya penangkapan calon tenaga kerja ilegal dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Nunukan, termasuk di rumah penampungan sementara, Pelabuhan Tradisional Sungai Bolong, dan Jembatan Orde Baru Hakim. Mayoritas korban ditemukan di Pelabuhan Tunon Taka. 

Para calon TKI ini rencananya akan diberangkatkan secara ilegal menuju perkebunan kelapa sawit di Kalabakan, Tawau, dan Kundasang, Malaysia.

“Lokus penangkapan ada di sejumlah tempat berbeda. Mayoritas calon TKI ilegal berhasil kami amankan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi penyelidikan awal, korban diwajibkan membayar biaya keberangkatan yang berkisar antara 450 hingga 1.300 ringgit Malaysia, atau sekitar Rp1,5 juta hingga Rp4,5 juta. 

Para tersangka menyediakan fasilitas penampungan sementara dan mengurus transportasi untuk proses penyeberangan ilegal.

 Para tersangka dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara untuk pelanggaran terkait penyelundupan manusia dan eksploitasi pekerja migran.

Kapolres Nunukan juga menekankan bahwa kasus ini merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan yang akan terus diperangi. “Ini merupakan kejahatan kemanusiaan, dan akan terus kita perangi bersama seluruh instansi APH di perbatasan RI–Malaysia ini,” tegasnya.

Kompas.com/Ahmad Dzulviqor Kapolres Nunukan, Kaltara, AKBP Bonifasius Rumbewas

Selama periode Januari hingga November 2024, Polres Nunukan telah mengungkap 17 kasus penyelundupan TKI ilegal, dengan jumlah korban mencapai 83 orang. Dari total kasus tersebut, 10 masuk dalam kategori TPPO dan 7 sisanya melanggar UU Keimigrasian. 

Sebanyak 20 tersangka telah diamankan, terdiri dari 12 laki-laki dan 6 perempuan, sementara 2 lainnya masih berstatus buron. 

Sebagian dari kasus-kasus ini telah diproses ke tahap P-21, sementara kasus lainnya masih dalam penyelidikan dan penyidikan.

Polres Nunukan menyatakan komitmennya dalam mencegah dan menindak upaya penyelundupan tenaga kerja ilegal, terutama dengan perbatasan yang dekat dengan Malaysia. 

Kolaborasi yang kuat antara aparat hukum, BP3MI, dan Bea Cukai menjadi kunci dalam upaya memperketat pengawasan di perbatasan.

Kasus ini tidak hanya menjadi bukti nyata bahwa penyelundupan tenaga kerja ilegal di kawasan perbatasan masih menjadi masalah serius, tetapi juga menjadi perhatian khusus agar calon TKI dapat bekerja dengan jalur yang aman dan legal.

 

 

Sumber