Menakar Peluang Jokowi Bentuk Partai Baru Usai Dipecat PDI-P
![Menakar Peluang Jokowi Bentuk Partai Baru Usai Dipecat PDI-P](https://asset.kompas.com/crops/j11Ydx5OIb9xwUwpdJ5N92LoiWU=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2024/12/03/674ed761296b1.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menyebut bahwa tidak mudah bagi Joko Widodo (Jokowi) membentuk partai baru usai dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Diketahui, PDI-P akhirnya secara resmi mengumumkan pemecatan terhadap Jokowi setelah sebelumnya tidak memberikan sikap tegas dan hanya menyebut bahwa Presiden ke-7 RI tersebut bukan lagi bagian dari PDI-P.
"Peluangnya ada (buat partai), tapi tak mudah. Apalagi PSI (Partai Solidaritas Indonesia) pernah mencoba dan belum berhasil lolos parliamentary threshold di masa Pak Jokowi Presiden,” kata Agung melalui pesan singkat, Senin (16/12/2024).
Pasalnya, menurut Agung, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan partai. Antara lain, minimal mesti memiliki pengurus di 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen di seluruh kecamatan.
“Belum lagi bicara parliamentary threshold. PSI dan Perindo adalah contoh di mana punya logisitik dan media atau salah satunya (tetapi) belum bisa lolos ambang batas parlemen,” ujarnya.
Oleh karena itu, Agung mengatakan, tidak mudah bagi Jokowi mendirikan partai baru meskipun bukan tidak mungkin.
Sebab, Jokowi pernah menduduki jabatan Presiden RI dan putranya Gibran Rakabuming Raka saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI.
Sebagaimana diberitakan, PDI-P resmi memecat Presiden ke-7 RI Jokowi, putranya Gibran Rakabuming Raka dan Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
Pemecatan ketiganya diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun pada Senin (16/12/2024).
“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P,” ujar Komarudin, Senin.
Komarudin mengatakan, pemecatan Jokowi tertuang dalam dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Jokowi dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.
Sebab, melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI-P pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).
Kemudian, Jokowi juga disebut telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai.