Menaker Beri Sinyal UMP Tahun 2025 Pasti Naik, Tak Mungkin Turun

Menaker Beri Sinyal UMP Tahun 2025 Pasti Naik, Tak Mungkin Turun

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan sinyal bahwa Upah Minimum Provinsi tahun 2025 bakal mengalami kenaikan.

Menurutnya, besaran upah tidak mungkin menurun meski pemerintah masih mengkaji formulasi yang memungkinkan. Pasalnya, pemerintah berupaya meningkatkan penghasilan pekerja dan memperhatikan dunia usaha.

"Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

Kendati begitu, besaran kenaikan upah belum dibahas. Hal ini mengingat Peraturan Menteri (Permen) yang menentukan formulasi pengupahan belum terbit.

"(Besarannya) belum, itu masih dibahas. (Formulasi masih dibahas) Permen belum tentu besok (terbit)," ungkapnya.

Ia pun tidak bisa menjanjikan bahwa aturan terkait formulasi itu terbit usai Presiden Prabowo selesai melawat ke luar negeri. Hal yang pasti, besaran upah minimum tahun 2025 baru berlaku pada Januari tahun depan.

Ia ingin Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit yang terdiri dari Serikat buruh dan pengusaha solid.

Sejauh ini kata Yassierli, pihaknya sudah membahas masalah pengupahan ini dengan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit.

"Enggak bisa saja janjikan. Kita mengoptimalkan LKS tripartit, kita sudah 2 kali rapat. Ini kan masalah waktu ya terlalu cepat, jadi kita masih bahas. Kita harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar benar bisa memberikan, bahasa saya, membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha," jelasnya.

Yassierli tidak memungkiri, UMP turut dibahas dalam sidang kabinet sore tadi, meski secara umum.

Terkait tenggat waktu penetapan upah paling lambat selesai 21 November sesuai PP Nomor 51, ia menyebut bahwa kondisi saat ini berbeda.

"Ya kan kondisi sekarang enggak bisa dikejar karena produk hukum harus harmonisasi macem-macem. Kan yang penting berlakunya 1 Januari nanti," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah tengah membuat aturan mengenai formulasi upah minimum provinsi (UMP) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan,

Dalam putusannya, MK mengembalikan komponen hidup layak ke dalam struktur upah yang sebelumnya dilenyapkan dalam UU Cipta Kerja.

MK meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".

Di sisi lain, MK juga meminta supaya struktur dan skala upah harus proporsional.

MK juga memperjelas frasa "indeks tertentu" dalam hal pengupahan sebagai "variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh".

MK pun menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalam penentuan upah minimun serta mengembalikan adanya upah minimum sektoral.

Menurut Partai Buruh, putusan MK yang mengabulkan gugatan mereka itu membuat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), yang membuat kenaikan upah minimum sangat kecil sejak UU Cipta Kerja berlaku, tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025.

"Ketentuan mengenai nilai indeks tertentu yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3, tidak lagi berlaku seiring dicabutnya Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja. Besaran nilai indeks tertentu untuk upah minimum tahun 2025 harus dirundingkan dengan serikat pekerja," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada Kompas.com, Senin.

"Kenaikan upah minimum tahun 2025 diusulkan sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dengan usulan serikat pekerja bahwa nilai indeks tertentu (?) adalah sebesar 1,0 hingga 2,0. Lalu, Karena PP Pengupahan tidak lagi berlaku, maka tidak ada lagi batas bawah dan batas atas upah minimum," kata dia.

Sumber