Menaker Menghadap Prabowo di Istana, Bahas Putusan MK soal UU Ciptaker

Menaker Menghadap Prabowo di Istana, Bahas Putusan MK soal UU Ciptaker

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Presiden, Jakarta. Ia dan Prabowo membahas seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Jadi kami melaporkan langkah-langkah strategis yang sudah kami lakukan untuk menindaklanjuti hasil keputusan MK terkait tentang judicial review Undang-Undang Cipta Kerja, sebagaimana kami sampaikan sebelumnya pemerintah menghormati hasil keputusan MK," ujar Yassierli kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Dalam pertemuan itu, juga ada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Yassierli mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional, serikat pekerja, hingga asosiasi pengusaha soal putusan MK.

"Kami tadi siang sudah menampung aspirasi-aspirasi dari mereka dan aspirasi mereka tadi kita sudah sampaikan juga kepada Pak Presiden dan beliau kemudian memberikan arahan terkait dengan tindak lanjutnya," kata Yassierli.

"Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia," sambungnya.

Yassierli menambahkan pembahasan dengan Prabowo lebih banyak terkait upah minimum provinsi (UMP).

"Terkait tentang upah minimum kita on going, sedang on going kita sekarang karena itu dulu yang short term dan long term itu nanti masih ada sekitar 20 lagi pasal atau norma, yang kemudian kami harus coba bahas satu per satu dan kita nanti akan lihat skala prioritasnya seperti apa," lanjut Yassierli.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan putusan atas uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada Kamis (31/10). Dalam putusan ini, MK mengabulkan sebagian poin gugatan yang diajukan oleh pemohon yang salah satunya adalah Partai Buruh.

Sumber