Menaker Ungkap 3 Kebijakan Ekonomi di Bidang Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan tiga paket kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan. Hal ini dia sampaikan dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Yassierli mengatakan, pekerja di sektor padat karya (seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur) dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
Kedua, pemerintah akan memberikan dukungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dia menyebut pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Lewat program JKP, kata dia, pekerja yang di-PHK juga akan menerima manfaat pelatihan dengan dana sebesar Rp 2.400.000. Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti Program Prakerja.
"Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).
Ketiga, relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berupa potongan 50 persen iuran JKK bagi sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja. Dia memastikan pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.
"Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja," terangnya.