Menaker Ungkap Hanya 2,6% Perusahaan RI yang Terapkan Struktur dan Skala Upah

Menaker Ungkap Hanya 2,6% Perusahaan RI yang Terapkan Struktur dan Skala Upah

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan baru 2,6% perusahaan di Indonesia yang menerapkan struktur dan skala upah. 

Yassierli menyebut, setidaknya baru 68.605 perusahaan yang telah menerapkan struktur dan skala upah, dari total 2,6 juta perusahaan yang terdaftar. 

Masih banyaknya perusahaan yang belum menerapkan struktur dan skala upah lantas menjadi perhatian pemerintah.

“Ini menjadi perhatian kita karena penerapan struktur dan skala upah masih sangat terbatas di dunia usaha,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Jumat (20/12/2024).

Dia menuturkan, struktur dan skala upah yang ideal setidaknya harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu adil, kompetitif, memicu kinerja, dan memperhatikan keuangan perusahaan.

Menurutnya, struktur dan skala upah dapat menjadi win-win solution bagi pekerja dan pengusaha jika diterapkan di perusahaan. Sayangnya, kata dia, penerapan struktur dan skala upah faktanya masih menghadapi berbagai kendala.

“Ini yang harus kita kaji lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yassierli menyebut bahwa setidaknya ada tiga komponen dalam upah yaitu position, di mana posisi kerja menentukan besaran upah, misalnya supervisor atau manajer. 

Kemudian person, di mana tingkat pendidikan dan masa kerja menjadi faktor dalam menentukan upah, yang mendorong pekerja untuk terus belajar dan meningkatkan loyalitas. Terakhir performance, di mana kinerja pekerja menjadi indikator utama dalam menentukan upah variabel.

Dia menilai, komponen variabel sangat penting, terutama untuk pekerjaan seperti marketing dan sales. Dia mencontohkan di Amerika, pekerja restoran mendapat gaji pokok kecil, tetapi tips berdasarkan layanan mereka bisa sangat besar.

“Nah, ini jadi pekerjaan rumah. Saya berharap nanti di lokakarya ini bisa keluar format yang terbaik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023, diatur bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. 

Kendati begitu, pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Sementara, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah. 

“Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” bunyi pasal 24 ayat (2) beleid itu, dikutip Jumat (20/12/2024).

Adapun, pemerintah dalam PP No.36/2021 tentang Pengupahan telah mewajibkan pengusaha untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Hal ini tentu dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” bunyi Pasal 21 ayat (1) PP No.36/2021.

Sumber