Menang Lawan MAKI, Polda Metro Tegaskan Kasus Firli Belum Berhenti

Menang Lawan MAKI, Polda Metro Tegaskan Kasus Firli Belum Berhenti

Polda Metro Jaya menyatakan siap jika Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan lain terkait dugaan mangkraknya kasus pemerasan mantan Ketua KPK RI Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro menegaskan kasus itu masih dalam tahap penyidikan.

"Kami siap (jika MAKI gugat kembali). Kami tuh bukan masalah gugat-menggugat, perlu dicatat, bahwa kasus ini kan belum berhenti, belum dihentikan. Nah, masih berproses ya. Tentunya pasti kami akan memberikan kepastian hukum," kata perwakilan Subdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Mansyur belum bisa memastikan kapan penyidikan terhadap Firli Bahuri rampung. Dia mengatakan proses penyidikan merupakan kewenangan penyidik.

"Kalau sampai kapannya, nanti penyidik nanti yang bisa menjawab tergantung kendalanya seperti apa. Tapi mungkin karena sudah ada petunjuk dari jaksa ya tinggal memenuhi P19-nya aja," ujarnya.

Sebelumnya, hakim tunggal tidak menerima praperadilan yang diajukan oleh MAKI terkait dugaan mangkraknya perkara tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. MAKI mengungkit praperadilan pihaknya terhadap KPK di kasus Century, yang baru dimenangkan setelah enam kali menggugat.

"Jadi ini menurut saya, ini adalah pengadilan Jakarta Selatan sudah mulai hangat. Ya dalam kasus Century itu kita menang dikabulkan pada gugatan keenam. Nah, mudah-mudahan ini nanti ya kita tunggu sampai 6 bulan ke depan. Kalau tidak ada perkembangan, kita ketemu lagi di sini, dalam bentuk mengadukan gugatan yang ketiga," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di PN Jaksel, Rabu (18/12).

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada 2020-2023. Di sisi lain, SYL telah dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan di Kementan dan dijatuhi hukuman 12 tahun pada tingkat banding.

Polda Metro Jaya juga belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Kini Firli Bahuri menghadapi tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap SYL, kedua dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan ketiga terkait dugaan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK bertemu dengan pihak beperkara.

Simak juga video Polri Bentuk Kortas Tipikor, Apakah Kasus Firli Bahuri Ditarik?

[Gambas Video 20detik]

Sumber