Menang Praperadilan, KPK Sebut Aspek Formil Perkara Suap Bupati Situbondo Sesuai Prosedur

Menang Praperadilan, KPK Sebut Aspek Formil Perkara Suap Bupati Situbondo Sesuai Prosedur

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, telah memenangkan gugatan praperadilan mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (25/10/2024).

Dengan demikian, penetapan status tersangka Karna Suswandi dalam kasus suap alokasi dana Pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo telah sesuai prosedur.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, dikutip Minggu (27/10/2024).

Tessa mengatakan, putusan Majelis Hakim ini menguatkan bahwa aspek formil penanganan kasus korupsi yang menjerat Karna Suswandi sesuai prosedur.

"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Situbondo, Jawa Timur, Karna Suswandi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan diajukan Karna, lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap alokasi dana Pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Karna didaftarkan pada Selasa (17/9/2024) lalu.

Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jaksel, Selasa (24/9/2024).

Perkara Karna melawan KPK ini teregister dengan nomor 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan akan disidangkan pada Selasa (1/10/2024) mendatang.

Pihak PN Jaksel menjadwalkan sidang digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 04.

"Agenda sidang pertama,” bunyi keterangan di SIPP PN Jaksel.

Adapun Karna saat ini masih melenggang bebas meski telah menyandang status tersangka.

Tidak hanya itu, ia bahkan terdaftar sebagai calon Bupati Situbondo dan telah menjalani tes kesehatan pada Rabu (4/9/2024).

Sumber