Menangis Histeris, Agus Disabilitas Ditahan Kejaksaan
MATARAM, KOMPAS.com - IWAS alias Agus (22), tersangka pria disabilitas dalam kasus dugaan pelecehan seksual fisik menangis histeris saat serah terima berkas dan tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (9/1/2025).
Tersangka berteriak dan menangis setelah jaksa penuntut umum menahannya di rumah tahanan selama 20 hari.
Agus dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.
Di ruang tunggu khusus Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, kedua orangtua tersangka tampak memeluk dan berusaha menenangkan Agus yang menangis histeris.
Setelah tangisan tersangka mereda, Agus lalu dibawa ke ruang tahanan pria di Kantor Kejari Mataram.
Masih dengan mata sembap, pria disabilitas daksa ini berjalan sambil terus dipeluk ibunya menuju ruang tahanan pria.
Tersangka kemudian keluar dari kantor Kejaksaan dan dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Mataram ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Penasihat hukum tersangka, Kurniadi mengatakan, tersangka menangis karena membayangkan jika nantinya ditahan di Lapas tanpa kehadiran ibunya yang selama ini membantunya dalam sejumlah hal, seperti makan hingga buang air besar.
Sebab, selama ini ibunyalah yang selalu membantu Agus karena ia merupakan disabilitas daksa.
"Agus ini membayangkan dirinya, pertama dia dari sejak lahir sampai usianya sekarang ini yang melakukan melayani kebutuhan yang sifatnya prinsip adalah ibunya, seperti dia makan, minum, mandi, buang air kecil, buang air besar, dan hal-hal sifat prinsip lainnya itu ibunya. Dan kemudian dia berpikir bagaimana nanti dia di sana, dan kita berbicara masalah kenyamanan juga," kata Kurniadi dikonfirmasi di Kejari Mataram, Kamis.
Menurut Kurniadi, semestinya ada asesmen terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan di Lapas Lombok Barat.
Sebab, tersangka merupakan penyandang disabilitas yang harus diperhatikan haknya.
Kurniadi berharap, tersangka Agus yang disabilitas bisa ditetapkan sebagai tahanan rumah, seperti yang sudah dilakukan oleh Polda NTB sebelumnya.
Sementara itu, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, mengatakan sempat ada penolakan dari tersangka untuk dilakukan penahanan.
Dina menyampaikan, sebelumnya pihak Kejaksaan bersama KDD dan Polda NTB sudah melakukan peninjauan ke Lembaga Pemasyarakatan.
"Sebelumnya kami sudah melakukan peninjauan di Lapas dan sudah disediakan fasilitas. Jauh sebelumnya, Lapas itu sudah menyediakan ruang khusus untuk penyandang disabilitas dan kondisi rentan," kata Dina.
Dina mengatakan, selain ruang tahanan khusus, ada pendamping yang disediakan untuk warga binaan yang sakit dan disabilitas.
"Kalau penolakan, memang setiap tahanan rata-rata seperti itu ya, jadi kita maklumi dan kita antisipasi itu nanti dengan dijaga di sana, mungkin nanti penjagaan yang akan diserahkan kepada pihak Lapas," kata Dina.
Sebelumnya, IWAS alias Agus (22) tersangka kasus dugaan pelecehan seksual fisik di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (9/1/2025).
Tersangka terancam dijerat Pasal 6 Huruf A dan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.