Menangis, Istri Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Minta Suaminya Dihukum Ringan
JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Rita Sidauruk meminta suaminya dihukum seringan-ringannya.
Permohonan ini disampaikan Rita ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap yang menjerat suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyinggung pernyataan Rita yang menyebut suaminya sudah mengabdi sebagai hakim selama 30 tahun.
“Kapan sebenarnya pengabdian Bapak berakhir?” tanya pengacara di ruang sidang, Selasa.
“Masa pensiun bapak lebih kurang tahun 2026,” jawab Rita.
Pengacara kemudian menyilakan Rita jika ingin menyampaikan sesuatu kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Rita kemudian mengajukan permohonan agar suaminya yang sudah menjelang masa pensiun dihukum ringan. Sebab, dia dan terdakwa Erintuah Damanik sama-sama sudah akan menjadi lanjut usia (lansia).
“Mohon kepada Yang Mulia, untuk suami saya yang sudah menjalankan tugas yang hampir sudah purna bakti, saya memohon dalam masa yang sudah kami juga memasuki lansia diberikan yang seringan-ringannya kepada suami saya, bisa kami berkumpul kembali,” ujar Rita dengan menangis.
Mendengar permintaan ini, Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
“Baik, nanti akan kami pertimbangkan apa yang sudah Ibu sampaikan,” kata Hakim Teguh.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
Meski didakwa bersamaan, tetapi berkas perkara para terdakwa dipisah. Heru Hanindyo yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan disidangkan secara terpisah.