Menanti Jerat Pidana 18 Polisi Pemeras 45 WN Malaysia di Konser DWP
JAKARTA, KOMPAS.com - Markas Besar Kepolsiian Republik Indonesia (Mabes Polri) diharapkan menindak 18 anggotanya yang diduga memeras warga negara (WN) Malaysia di acara konser Djakarta Warehouse Project (DWP) secara pidana.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan, pihaknya mendorong dan menantikan Mabes Polri mengusut kasus itu dari sisi pidana.
“Kami memang mendorong sampai itu (pemeriksaan pidana) dipastikan, kita tunggu,” kata Anam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/12/2024).
Ia mengatakan, saat ini kasus dugaan pemerasan 18 anggota kepolisian itu sedang ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Mereka sedang berupaya mencari bukti pelanggaran prosedur dalam pemerasan itu. Oleh karena itu, saat ini 18 personel itu disebut sebagai terduga pelanggar.
Rencananya, Divpropam Polri akan menggelar sidang etik terhadap 18 pelaku pada pekan depan.
Kompolnas berharap, hasil sidang etik itu bisa ditindaklanjuti dengan proses pidana. Meski perbuatan 18 personel itu terlihat jelas memuat pidana, dalam hal ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tetap harus menempuh prosedur penyelidikan dan penyidikan.
“Kalau ada pidana ya pasti melahirkan tersangka,” ujar Anam.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim menyebut, pemerasan ini dilakukan terhadap 45 WN Malaysia.
Data ini mengacu pada hasil penyelidikan dan identifikasi yang dilakukan dengan metode scientific.
Selain itu, barang bukti pemerasan tersebut juga hanya Rp 2,5 miliar, bukan Rp 9 miliar sebagaimana narasi yang beredar di dunia maya.
Hasil investigasi menemukan, bahwa jumlah korban tidak sebanyak informasi di media sosial yang menyebut jumlah korban mencapai 400 orang dengan uang Rp 32 miliar.
"Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya, yang angkanya cukup besar. Nah itu tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang kita dapatkan," imbuhnya.
Karim mengaku masih mendalami motif pemerasan 18 personel tersebut. Sebab, pelaku tidak berasal dari satu unit yang sama.
"Karena ini kan menyangkut beberapa satuan kerja, mulai dari polsek, polres, dan polda juga," kata Karim di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Karim menyatakan pihaknya masih fokus pada penyelenggaraan sidang etik 18 pelaku dan belum menjelaskan apakah mereka akan diproses secara pidana.
Menurutnya, untuk menggelar sidang etik saja terdapat sejumlah kendala. Di antaranya adalah masa libur Natal dan Tahun Baru 2025.
"Dan persiapan pengamanan tahun baru ya. Ini banyak yang hambat kegiatan operasional kita juga," tuturnya.