Menanti Perlawanan Hasto di Sidang Praperadilan...

Menanti Perlawanan Hasto di Sidang Praperadilan...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto kini memasuki babak baru.

Dalam kasus ini, Hasto diduga memberikan uang suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar kader PDI-P Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Selain itu, Hasto juga diduga menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak 2020.

Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Melawan KPK, Hasto berencana menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang praperadilan Hasto akan dimulai pada 21 Januari mendatang. Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap dirinya.

"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto pada 10 Januari 2025.

Permohonan tersebut telah terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Hasto memastikan akan memenuhi panggilan KPK pada Senin (13/1/2025) mendatang.

"Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari 2025, pada jam 10. Dan saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut," kata Hasto dalam jumpa pers di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka Hasto. KPK pun siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, KPK akan menghadapi gugatan dan mengawal proses tersebut melalui biro hukum.

"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).

Juru Bicara PDI-P Guntur Romli menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka dugaan suap merupakan "orderan politik" untuk menekan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

"Penetapan tersangka pada Saudara Sekjen merupakan ‘orderan politik’ sebagai pintu masuk menekan Ibu Megawati mundur," kata Guntur kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Todung, kuasa hukum PDI-P, bahkan menduga ada "skenario" di balik kasus Hasto yang dapat mengincar Megawati dan PDI-P.

"Hal ini juga semakin menegaskan bahwa yang hendak diserang adalah PDI-P dan Bu Mega, sehingga Kami semakin meragukan perkara ini adalah murni penegakan hukum," ujar Todung.

Todung pun berharap pemberantasan korupsi tidak dijadikan alat untuk kepentingan politik tertentu.

Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menilai penetapan Hasto mengonfirmasi pernyataan Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024 bahwa PDI-P tengah dihadapi dengan upaya "diacak-acak."

"Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan," ujar Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

Ronny juga menyebut bahwa KPK seolah memaksakan pemidanaan terhadap Hasto tanpa bukti baru.

"Dugaan kami pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik," kata Ronny.

Sumber