Menanti PMK Barang Mewah Kena PPN 12%, Ekonom: Lebih Cepat Lebih Baik
Bisnis.com, JAKARTA — Menghitung hari jelang implementasi PPN 12% pada 1 Januari 2025, hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan/PMK yang menetapkan jenis barang dan jasa mewah belum juga terbit.
Meski sebelumnya Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan beleid tersebut akan terbit sebelum Januari 2025, tetapi Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mendorong pemerintah agar lebih cepat meluncurkan ketentuan tersebut.
"Lebih cepat, lebih baik, lebih besar penerimaannya bagi negara," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (24/12/2024).
Bila mana beleid tersebut terbit pada tahun depan—entah pada awal tahun, tengah, maupun akhir—artinya barang/jasa yang tergolong mewah atau premium tersebut masih terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
Sebelumnya, pemerintah memprediksikan potensi penerimaan negara senilai Rp75 triliun setelah PPN 12% berlaku, termasuk di dalamnya PPN untuk barang mewah. Artinya bila PPN 12% barang mewah belum berlaku, potensi penerimaan tersebut tidak akan tercapai.
Dalam proses meramunya, Fajry meminta pemerintah untuk berhati-hati menentukan barang/jasa mewah. Dirinya melihat bakal ada potensi ketentuan tersebut jadi ‘bulan-bulanan’ masyarakat. Terutama, terkait landasan hukum maupun batasan atau definisi dari barang atau jasa mewah.
Dirinya memahami bahwa pemerintah memerlukan waktu untuk menetapkan dengan jelas definisi barang mewah dan batasannya. Belum lagi pemerintah harus mengatur apakah nantinya akan berupa perluasan objek PPN atau melalui mekanisme lain.
Untuk itu, pemerintah seharusnya perlu mengundang pelaku usaha dalam mendefinisikan atau menentukan batasan dari barang mewah.
"Jangan nanti, pas aturannya keluar barulah muncul protes dari pelaku usaha," lanjutnya.
Adapun Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti justru belum dapat memastikan kapan aturan tersebut akan terbit.
Dirinya hanya menekankan bahwa atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait.