Menanti Sanksi Tegas untuk 18 Polisi yang Diduga Peras Penonton DWP 2024...
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 18 oknum polisi ditangkap karena diduga memeras warga negara asing (WNA) yang menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/12/2024).
Namun, ke-18 oknum polisi yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polres Metro Kemayoran itu belum menerima sanksi atas perbuatannya.
Beberapa pihak meminta Polri untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap 18 oknum polisi yang telah ditangkap tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas anggotanya jika terbukti melakukan pemerasan penonton DWP 2024.
“Kami memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri akan ditindak tegas, sebagai komitmen kami untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Trunoyudo, Jumat (20/12/2024).
Trunoyudo mengatakan, Polri tak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoreng institusi, khususnya terkait pemerasan penonton DWP.
"Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi," kata Trunoyudo.
Trunoyudo memastikan, proses investigasi terhadap oknum yang diduga terlibat pemerasan penonton DWP dilakukan secara profesional dan transparan.
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menilai ada pelanggaran yang dilakukan ke-18 oknum polisi yang telah ditangkap.
“Kami memberikan atensi terhadap kasus ini. Kalau ditanya ini ada pelanggaran atau tidak, ya pastinya ada pelanggaran,” kata Anam saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/12/2024).
Anam mengatakan, langkah Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa 18 oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sudah tepat.
Namun, kata Anam, polisi seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.
“Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh Propam dan berharap memang ada tindakan tegas dan sanksi yang juga tegas terhadap para pelaku tersebut,” ujar dia.
Selain itu, Anam meminta Propam Polri untuk menjelaskan ke publik mengenai duduk perkara kasus 18 oknum polisi diduga peras penonton WNA pada DWP 2024.
“Sehingga tidak simpang siur problem-problem yang ada. Di samping sanksi yang tegas, juga penjelasan apa yang sebenarnya terjadi secara transparan,” kata Anam.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (Isess) Bambang Rukminto mendorong Polri memberhentikan ke-18 oknum polisi yang telah ditangkap jika terbukti memeras penonton DWP 2024.
Jika dugaan pemerasan terbukti, para pelaku harusnya pidana dengan sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
“Sanksi etik dan disiplin berupa demosi saja tak cukup, harusnya kepolisian memberi sanksi PTDH dan memproses pidana pungli dalam Undang-undang Anti Korupsi yang diancam hukuman 9 tahun (penjara),” kata Bambang, kepada Kompas.com, Senin (23/12/2024).
Bambang berpandangan, pemberian sanksi sedang atau ringan tidak akan membuat para pelaku jera dan tidak melakukan perbuatan serupa di kemudian hari.
“18 orang itu tidak bisa disebut oknum lagi, tapi kelompok. Dan lazimnya, sebuah kelompok pasti ada yang memimpin,” ujar dia.
Oleh karena itu, menurut Bambang, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) harus ditegakkan.
“Atasan dari oknum tersebut harus diperiksa. Baik yang ada di lapangan maupun secara struktur. Karena, itu melibatkan banyak polres. Kasat Narkoba masing-masing Polrestro, dan Dirresnarkoba Polda juga harus diperiksa,” pungkas Bambang.
(Penulis Muhammad Isa Bustomi, Baharudim Al Farisi | Editor Fitria Chusna Farisa)