Mencuat Persoalan Pembatasan Usia dan Kuota Haji 2025, Bagaimana Nasib Calon Jemaah Lansia?
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah penurunan biaya haji untuk tahun 2025 yang disepakati menjadi Rp 55,4 juta, kini ada tantangan baru yang muncul berkaitan dengan haji.
Pertama soal wacana pembatasan usia jemaah haji maksimal 90 tahun yang ditentukan Kerajaan Arab Saudi.
Jika aturan ini diterapkan, calon jemaah haji Indonesia yang berusia di atas 90 tahun tidak bisa berangkat.
Persoalan lainnya adalah soal kuota haji. Tanpa ada pembatasan usia, antrean haji sudah panjang. Kini ada 5 juta calon jemaah yang menunggu keberangkatan dan kebanyakan adalah lansia.
Di satu sisi, masalah biaya haji telah teratasi, tetapi di sisi lain, masalah masa tunggu yang terlalu lama untuk mendapatkan kesempatan berangkat haji menjadi sorotan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, mengungkapkan bahwa Kerajaan Arab Saudi berencana membatasi usia jemaah haji yang akan berangkat, maksimal hingga 90 tahun.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan tentang jemaah berusia 100 tahun yang melakukan ibadah haji.
"Mungkin jumlahnya enggak banyak, tapi informasi sementara bahwa mereka mungkin akan membatasi jemaah dengan tidak memberikan izin pada jemaah di atas 90 tahun," kata Hilman dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut, Hilman menambahkan bahwa ada wacana mengenai pengurangan persentase jemaah lansia yang berusia antara 70 hingga 80 tahun.
"Ini yang kami tunggu (surat dari Kerajaan Arab Saudi)," ungkap Hilman.
Di sisi lain, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari Kerajaan Arab Saudi terkait pembatasan usia calon jemaah haji.
"Ya itu belum, kami belum dapat suratnya," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Dasopang, menyatakan bahwa saat ini terdapat sekitar 5 juta jemaah yang masih menunggu giliran untuk berangkat haji.
Banyak di antara calon jemaah lansia yang harus menunggu puluhan tahun untuk melaksanakan ibadah haji.
"Banyak jemaah yang was-was tidak dapat melakukan ibadah haji karena umur sudah tua dan sakit, tetapi di sisi lain, daftar tunggu untuk berangkat haji masih lama," katanya.
Hilman menjelaskan bahwa jemaah yang ada dalam antrean dapat berangkat lebih cepat untuk mendampingi jemaah berusia lanjut yang mendapatkan giliran tahun ini.
Contohnya, seorang jemaah lansia bisa didampingi oleh anaknya, dan orang yang sudah meninggal atau sakit permanen dapat digantikan oleh anaknya.
Marwan menekankan pentingnya Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendorong Arab Saudi agar segera menambah kuota jemaah haji Indonesia.
"Pengajuan tambahan kuota haji dapat dilakukan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi," tuturnya.
Ia berharap tambahan kuota dapat mencapai antara 5.000 hingga 10.000 jemaah, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk berangkat ibadah haji.
Marwan menjelaskan bahwa waktu tunggu jemaah haji reguler di dalam negeri saat ini sudah mencapai 25 hingga 30 tahun, bahkan bisa mencapai 48 tahun di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan.
"Kami menyampaikan kepada Bapak Presiden, Pak Prabowo, bahwa situasi psikologis jemaah kita sekarang daftar tunggu cukup panjang karena sudah di atas 5 juta jemaah," ungkapnya.
Presiden RI, Prabowo Subianto, dijadwalkan akan terbang ke Arab Saudi pada 28-29 Januari 2024 untuk meminta tambahan kuota jemaah haji 2025, khususnya untuk lansia.
Marwan berharap salah satu agenda dalam pertemuan tersebut adalah bertemu dengan pihak Kerajaan Arab Saudi untuk membahas permohonan tambahan kuota haji.
Selain itu, panitia kerja haji DPR RI juga akan berangkat ke Arab Saudi dalam waktu dekat untuk menandatangani nota kesepahaman.
"Saya bersama Panja Haji dari Komisi VIII DPR juga telah menghadap Bapak Presiden Prabowo," kata Marwan.
Pada tahun 2025, Indonesia mendapat kuota jemaah haji sebanyak 221.000, terdiri dari 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta 17.680 jemaah haji khusus.
Dengan berbagai upaya ini, diharapkan kuota haji dapat ditambah agar lebih banyak jemaah bisa berangkat, terutama yang sudah lama menunggu.