Mendadak, BNN Gelar Tes Urine untuk Anggota DPRD NTB
MATARAM, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan tes urine mendadak kepada para anggota DPRD NTB, Senin (20/1/2025).
Kegiatan tersebut digelar setelah BNN melaksanakan kegiatan rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTB Tahun 2024.
Kepala BNN Provinsi NTB, Marjuki mengatakan prevalensi penyalahgunaan narkoba di NTB mencapai 1,7 persen dengan jumlah penduduk 5,6 juta orang.
"Artinya, sebanyak 64.625 penduduk NTB pernah menggunakan narkoba," kata dia setelah rapat paripurna di Kantor DPRD Provinsi NTB.
Marjuki mengatakan, prevelensi penyalahgunaan narkoba di NTB hampir sama dengan prevelensi di tingkat nasional. Persoalan tersebut menurut dia seperti fenomena gunung es.
Tidak hanya anggota DPRD, Marjuki bersama timnya akan mengagendakan pemeriksaan seluruh perangkat Pemerintah Provinsi sampai Kabupaten dan Kota.
"Ini perlu jadi perhatian kita semua sebagai contoh masyarakat NTB," ujar dia.
Terpantau setelah rapat paripurna, seluruh anggota DPRD diarahkan ke belakang ruangan rapat. Anggota dewan mengantre untuk ke toilet melakukan urinasi lengkap dengan mengenakan jas abu.
Sebanyak 65 anggota DPRD, terhitung 50 anggota melakukan tes urine, sedangkan yang absen sebanyak 15 anggota.
"BNN akan tetap melakukan tes urine bagi belasan anggota dewan yang absen hari ini," tegas dia.
Sementara itu, PJ Gubernur NTB, Hassanudin mengaku mendukung kegiatan yang dilakukan BNN tersebut sebagai upaya memberikan contoh kepada masyarakat.
"Narkoba ancaman generasi, termasuk diri saya, termasuk keluarga saya. Jadi setiap saat katakan tidak pada narkoba," kata dia.
Dengan demikian, bila terdapat anggota DPRD dengan hasil positif mengonsumsi narkoba akan dilakukan tracking dan ditindaklanjuti.
Namun saat ditanyakan persoalan mencopot anggota yang dimungkinkan positif, dia tidak menyetujui keputusan tersebut.
"Jangan gitu dong, aturannya ada. Kita kan bukan untuk mengamputasi orang, pembinaan," cetus dia.
Terkait tes urine bagi Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Dia menambahakan, jika anggaran tersedia akan dilakukan lebih lanjut sesuai norma yang berlaku.