Mendag Budi Sebut Permendag 8/2024 Lindungi Industri Tekstil, Ini Penjelasannya...

Mendag Budi Sebut Permendag 8/2024 Lindungi Industri Tekstil, Ini Penjelasannya...

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 melindungi industri tekstil.

Hal tersebut disampaikan Budi saat dimintai tanggapan terkait Permendag 8/2024 yang disebutkan membuat banyak pelaku industri tekstil mengalami disrupsi hingga menutup pabriknya.

"Justru Permendag 8 dan Permendag sebelumnya itu melindungi industri tekstil. Syaratnya impor berdasarkan Permendag, impor tekstil harus ada rekomendasi atau pertimbangan teknis dari perindustrian," kata Budi dalam kunjungan kerjanya ke UMKM eksportir furnitur PT Mulya Abadi Indocarpentry di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024).

Budi juga mengatakan, Permendag juga mengatur terhadap barang impor yang masuk dalam negeri berupa bea masuk antidumping.

"Pakaian jadi itu impornya sudah diatur kuota impornya. Terus yang ketiga kita mengenakan bea masuk itu sudah lama sampai sekarang masih berlaku. Bea masuk antidumping untuk tekstil. Kan perlindungannya sudah banyak," kata dia.

"Jadi Permendag 8 tidak ada hubungannya. Justru melindungi industri biar lurus, mungkin mereka tidak tahu. Justru kita dari awal melindungi Permendag dari sebelumnya," sambung dia.

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

Mengenai penanganan PT Sritex imbuhnya, sudah ada yang menangani.

"Kan kemarin sudah ada ya dari kementerian lain yang melakukan," kata dia.

Diketahui, Presiden Probowo memerintahkan empat menterinya untuk menyelamatkan Sritex setelah dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang.

Keempat menteri itu yakni, Menteri Kuangan, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Lukminto menyinggung salah satu pemicu berakhir pailit adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Iwan menyebutkan, sejak kebijakan impor diubah dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, banyak perusahaan tekstil yang babak belur, termasuk Sritex yang mengalami penurunan penjualan.

Meski demikian, pihaknya selaku pelaku usaha hanya dapat mengikuti arahan kebijakan dari pemerintah.

"Lihat saja pelaku industri tekstil ini banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup ya," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Senin (28/10/2024).

"Nah, ini jadi sangat-sangat signifikan di situ sangat signifikan gitu, tapi itu semuanya ke kementerian yah. Semua regulasi ada di kementerian," jelasnya.

Sumber