Mendag Dukung Proses Hukum Tom Lembong di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso mendukung proses hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Meski kata dia, kasus tersebut terjadi pada tahun 2015-2016 di mana ia belum berada di pucuk pimpinan kementerian.
"Semua proses kita dukung. Proses hukum pasti kita dukung, tapi itu tahun 2015-2016," kata Budi Santoso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
Sementara, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku turut bersedih atau penetapan kasus dugaan korupsi tersebut.
Ia berharap Tom Lembong tetap sabar dan kuat.
"Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat," ucap dia.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka bersama dengan CS, Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.
Penetapan tersebut terkait dengan kebijakan yang dilakukan Tom Lembong saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016.
Dalam kasus ini, Tom Lembong berperan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP pada 2015, saat dirinya masih menjabat sebagai Mendag.
Padahal, berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
“Namun, pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, Rabu (30/10/2024).
Penetapan Tom sebelumnya dikomentari pula oleh Anies Baswedan. Diketahui, Tom merupakan Wakil kapten Tim Nasional Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024.
Anies menyinggung soal negara hukum dan negara kekuasaan yang menjadi falsafah pembentukan negara Indonesia untuk merespons penetapan Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam akun X-nya, @aniesbaswedan.
"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)."," kata Anies, Rabu (30/10/2024).