Mendagri Beri Surat Cinta ke Pemda yang Tak Adopsi Aturan Pembebasan PBG

Mendagri Beri Surat Cinta ke Pemda yang Tak Adopsi Aturan Pembebasan PBG

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap baru ada 89 daerah yang menerapkan aturan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tito mewanti-wanti Kepala Daerah yang belum menerapkan aturan tersebut akan diberi teguran.

"Kalau yang nggak ada, ya saya akan umumkan di publik, biar masyarakat paham. Paham kepala daerah mana yang peduli kepada rakyatnya atau tidak. Yang kedua, ya mungkin besar, akan saya berikan, ya ini mohon maaf ya, bahasa saya ‘surat cinta’ gitu. Artinya surat teguran," kata Tito usai meninjau Pemkot Tangerang, Selasa (14/1/2025).

Tito mengatakan, aturan tersebut diberlakukan untuk membantu masyarakat mendapat kemudahan dalam mengurus pembangunan rumah. Selain itu, Tito meyakini aturan tersebut bisa mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah layak huni.

"Sehingga kalau ini terjadi, nggak akan mungkin lagi, ada masyarakat yang tidur di bawah jembatan, di pinggiran kali, karena mereka mendapatkan tempat yang layak," jelas dia.

Tito menjelaskan aturan ini telah dibahas dan disepakati bersama tiga kementerian, yaitu Kemendagri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Kementerian Pekerjaan Umum sejak November 2024. Sehingga, seluruh kabupaten kota di Indonesia dapat menerapkan aturan PBG pada 31 Januari 2025.

"Targetnya ya semua provinsi, semua kabupaten kota yang jumlahnya 514. Saya akan kejar. Dan apa, daerah-daerah itu, supaya mengeluarkan peraturan kepada daerahnya. Ini adalah program yang pro rakyat. Jadi mereka juga harus peduli kepada rakyatnya. Baik rekan-rekan kepala daerah, PJ, maupun definitif, maupun yang terpilih nanti," ucapnya.

Dalam keputusan bersama tiga kementerian itu, ada tiga poin penting yang harus diterapkan. Mulai dari penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR, penghapusan retribusi PBG bagi MBR dan mepercepat penerbitan PBG paling lama 10 hari kerja.

"Cuma dua aja (alasan daerah belum terapkan aturan PBG) , kemauan, nggak peduli, karena nggak mau peduli kepada rakyatnya. Karena ini akan mengurangi kemiskinan, ekstrim, semacamnya, banyak sekali pengaruhnya," kata dia.

"Yang kedua, ya mungkin ada yang berpendapat, bahwa nanti ngurangin PAD. Kita udah sampaikan tadi, ini kan hanya spesifik kepada kriteria 3-4 hal tadi yang kami udah sampaikan. Jadi bukan kepada semua," sambungnya.

Simak juga video Mendagri Tito Ungkap Banyak BUMD Merugi gegara ‘Ordal’

[Gambas Video 20detik]

Sumber