Mendagri Dorong Revisi UU DKJ untuk Kepastian Status Jakarta

Mendagri Dorong Revisi UU DKJ untuk Kepastian Status Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) segera difinalisasi.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian status Jakarta sebagai pusat ekonomi dan budaya.

Tito menjelaskan bahwa revisi UU DKJ tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, melainkan juga bertujuan untuk memastikan legitimasi hukum bagi Jakarta.

“Waktu penyusunan undang-undang dulu dari hasil pembahasan dengan DPR RI yang sekarang, dan juga di tingkat pemerintah, ada ketegasan," ungkap Tito dalam Rapat Kerja bersama DPR-RI, Senin (18/11/2024).

Lebih lanjut, Tito menekankan pentingnya sisipan pasal yang menegaskan bahwa ketika ibu kota pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Keputusan Presiden (Keppres), status Jakarta tidak lagi sebagai Daerah Khusus Ibukota, melainkan menjadi Daerah Khusus Jakarta.

"Jadi harus ada sisipan pasal yang menegaskan ketika nanti ibu kota pindah ke IKN, status Jakarta kan bukan lagi Daerah Khusus Ibukota, tapi namanya Daerah Khusus Jakarta,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa status ibu kota negara Jakarta akan tetap berlaku hingga penerbitan Keppres mengenai pemindahan ibu kota.

Revisi UU DKJ dianggap penting untuk menegaskan status pemerintahan Jakarta, termasuk dalam pemilihan gubernur, keanggotaan DPRD, dan keterwakilan di DPR RI serta DPD RI.

"Statusnya itu sebelum pindah IKN-nya dengan Keppres, gubernurnya tetap Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga DPD RI, DPR RI daerah pemilihan DKI," kata Tito.

Namun demikian, Tito menambahkan, setelah Keppres diterbitkan dan status ibu kota berpindah ke IKN, nama gubernur, DPRD, DPD, dan DPR akan berubah dari DKI menjadi DKJ.

Mendagri juga mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan pembangunan infrastruktur pemerintahan di IKN, yang mencakup eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Langkah ini dianggap strategis untuk memantapkan IKN sebagai pusat pemerintahan.

“Jadi nanti begitu Keppres atau Perpres-nya [terbit], itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika siap maka akan dibuat Perpres tentang pergantian, perpindahan ibu kota," tandasnya.

Sumber