Mendagri Minta Penghapusan BPHTB dan Percepatan Layanan PBG Diterapkan di Seluruh Daerah

Mendagri Minta Penghapusan BPHTB dan Percepatan Layanan PBG Diterapkan di Seluruh Daerah

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia.

Ia menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait kebijakan ini.

"Pada pertemuan melalui Zoom, saya sudah meminta setiap daerah, khususnya kabupaten/kota, untuk membuat perkada untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta percepatan 45 hari menjadi 10 hari," ujarnya lewat siaran pers, Selasa (14/1/2025).

Hal tersebut disampaikan Tito dalam acara Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten, Selasa.

Kebijakan ini, sebutnya, hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu.

Tujuannya, adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Mendagri menegaskan bahwa penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Sebagai contoh, Kota Tangerang yang hanya mengalami pengurangan PAD sebesar Rp 9,9 miliar rupiah dari total PAD Rp 2,9 triliun rupiah.

"Nggak seberapa. Di daerah lain, silakan melakukan exercise. Tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu," imbuhnya.

Dia juga memberikan apresiasi kepada Kota Tangerang atas inovasinya memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam.

Tito bahkan memuji langkah 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan perkada terkait kebijakan ini.

Ia berharap, kebijakan tersebut dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang harus tinggal di bawah jembatan atau pinggiran kali.

"Dengan kebijakan ini, rakyat dapat memiliki tempat tinggal layak, dan kita berharap kualitas hidup mereka akan meningkat," ucapnya.

Sebagai informasi, acara tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdul Rauf Damenta, dan Pj Wali Kota Tangerang Nurdin.

Ada pula sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari berbagai kementerian/lembaga serta para bupati/wali kota yang hadir secara langsung maupun virtual.

Sumber