Mendagri Perintahkan Internal Kaji Peluang MK Hapus Parliamentary Threshold
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi peluang pembatalan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold. Tito mengatakan internal kementeriannya akan melakukan kajian yang turut melibatkan ahli.
"Kemendagri, sebagai bagian dari pemerintah, kami akan, satu, di Kemendagri saya sudah memerintahkan staf saya untuk melakukan semacam FGD (Forum Group Discussion), apa tindak lanjutnya merespons itu," kata Tito usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Kemendagri, kata Tito, akan menggelar FGD yang turut melibatkan ahli tata negara. Setelahnya, dia akan membicarakan hal itu dengan kementerian lainnya sebelum menyampaikannya ke dalam rapat kerja di DPR.
"FGD yang melibatkan ahli, ahli tata negara, internal. Setelah itu, apa pun hasilnya nanti akan dibicarakan di rapat tingkat pemerintah, kementerian/lembaga terkait. Setneg, Kumham, macam-macam lah. Dan setelah itu baru kita akan bawa pendapat ini ke DPR," lanjutnya.
Sebelumnya, peluang MK membatalkan Parliamentary Threshold disampaikan oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Dia menyebut itu sebagai konsekuensi dari putusan MK yang telah membatalkan Presidential Threshold.
"Itu adalah konsekuensi dari pembatalan presidential threshold yang juga adalah pembatalan parliamentary threshold. Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang," kata Yusril saat berpidato di Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, dilansir detikBali, Selasa (14/1).
Simak juga Video LSI Denny JA Dihapusnya Presidential Threshold Dapat Respons Positif
[Gambas Video 20detik]