Mendagri Tito Bakal Tanya Pemprov DKI soal Pergub Atur Izin Poligami ASN
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons pergub yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta terkait izin bagi ASN yang hendak poligami. Tito menyebutkan pihaknya akan menanyakan aturan itu ke Pemprov Jakarta.
"Senin nanti saya akan berkunjung ke DKI, hari Senin. Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan lagi," kata Tito seusai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Tito enggan berkomentar banyak mengenai aturan terbaru Pemprov DKI tersebut. Dia mengaku akan menyimak aturannya lebih dahulu.
"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," ucapnya.
Untuk diketahui, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan pergub soal tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Dalam pergub itu, ada syarat pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak beristri lebih dari satu.
Aturan itu termaktub dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian yang diteken pada 6 Januari 2025.
Berikut ini isi Pasal 4
Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Adapun izin poligami bisa diberikan jika memenuhi syarat berikut ini, yang tertulis di Pasal 5. Berikut ini isinya
A. Alasan yang mendasari Perkawinan 1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan
B. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulisC. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para AnakD. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para AnakE. Tidak mengganggu tugas kedinasanF. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Kemudian, ada lima poin yang membuat ASN tak diberikan izin poligami. Hal itu tertulis di Pasal 6, berikut ini isinya
A. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutanB. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)C. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undanganD. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atauE. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Tonton juga Video Menkraf-Mendagri Bertemu Bahas soal Pembentukan Dinas Ekraf di Daerah
[Gambas Video 20detik]