Mendagri Ungkap Masih Ada Pro Kontra di Kementerian soal Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

Mendagri Ungkap Masih Ada Pro Kontra di Kementerian soal Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah masih belum sepakat mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

Dalam rapat dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/12/2024), Tito menyatakan adanya kekhawatiran dari sejumlah kementerian bahwa RUU tersebut dapat memicu tumpang tindih aturan.

“Terus terang ini sudah berkali-kali kami ikut rapat di tingkat pemerintah, terjadi perbedaan-perbedaan, karena dianggap undang-undang kepulauan ini bertentangan dengan sejumlah undang-undang lainnya,” ujar Tito.

Ia menambahkan, salah satu contohnya adalah undang-undang mengenai perikanan yang dianggap memiliki overlapping dengan RUU Daerah Kepulauan, sehingga menimbulkan pro dan kontra di kalangan pemerintah.

Tito juga meminta Komite I dan pimpinan DPD RI untuk membangun komunikasi dengan Kementerian Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), yang kini bertanggung jawab untuk mengkoordinasi langkah-langkah pengesahan RUU tersebut.

“Saran kami, bapak-bapak yang berkepentingan mengenai ini buat surat atas nama pimpinan DPD RI untuk melakukan lobi dan audiensi dengan Menkopolkam,” tuturnya.

Mendagri Tito berjanji akan membantu DPD RI dalam bernegosiasi dengan Kemenko Polkam dan kementerian lainnya untuk memperjuangkan pengesahan RUU Daerah Kepulauan.

Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak akan mudah, mengingat masih ada resistensi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup.

“Menyampaikan urgensi dari pada undang-undang kepulauan supaya nanti dilakukan rapat lagi di tingkat kementerian polkam, dan saya nanti akan suarakan juga. Karena antar kementerian, sekali lagi banyak yang pro dan kontra, terutama Kementerian KKP dan Kementerian Lingkungan Hidup yang berkeberatan, karena sebagian sudah terakomodir dalam undang-undang itu,” imbuh Tito.

Sumber