Mendes Godok Aturan Minimal 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto menggodok Peraturan Menteri Desa terkait dana desa untuk ketahanan pangan. Dia mengusulkan 20 persen dana desa dikelola oleh BUMDes secara profesional untuk swasembada pangan.
"Kalau Permendes Nomor 13 tahun 2023 disebut maksimal 20 persen. Kita sekarang maunya minimal 20 persen untuk ketahanan pangan," kata Yandri dalam kunjungannya ke Desa Tepian Langsat, Kutai Timur, Kalimantan Timur, Jumat (6/12/2024).
Yandri menuturkan peraturan itu sedang dibahas oleh lintas kementerian. Rencananya, aturan bakal direalisasikan Januari 2025.
"Sekarang sedang digodok lintas kementerian, dari Kumham, Mendagri, Bappenas, dan Kementerian Keuangan," ujar Yandri.
Jika terealisasi, masing-masing desa dapat menggunakan dana itu untuk memaksimalkan potensi swasembada pangan sesuai karakteristik desanya.
"Jadi kita minta masing-masing desa itu fokus ke swasembada pangan sesuai dengan tematik desa masing-masing. Desa tomat silakan, mau desa padi silakan, mau desa mujahir silakan," lanjut dia.
Yandri ingin dana desa dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga keuntungannya dapat digunakan menyejahterakan masyarakat di desa tersebut.
"Kalau selama ini ketahanan pangan itu dananya diberikan kepada masyarakat. Sekarang saya minta itu dikelola oleh BUMDes, jadi profesional, kalau Bumdes itu kan ada direkturnya ada bagian keuangannya, ada bendaharanya, unit usaha jelas dan akan ada pertanggungjawaban keuangannya," katanya.
"Kemudian keuntungannya bisa mengurangi pengangguran, beasiswa, untuk fakir miskin, atau untuk mengatasi stunting, itu bisa," imbuhnya.