Mendes PDT dan Menteri LH Pantau Dampak Pencemaran Sungai Ciujung

Mendes PDT dan Menteri LH Pantau Dampak Pencemaran Sungai Ciujung

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq monitoring pencemaran sungai Ciujung Kabupaten Serang, Banten. Diketahui, pencemaran ini diduga terindikasi dari limbah perusahaan.

Yandri mengatakan monitoring pencemaran sungai Ciujung yang dilakukannya bersama Menteri Lingkungan Hidup berdasarkan banyaknya laporan dari kepala desa dan tokoh masyarakat yang ada di bantaran Sungai Ciujung yang melaporkan tercemar sungainya dan tidak layak pakai.

"Saya tidak punya kewenangan terkait lingkungan, kami berkolaborasi dengan Menteri Lingkungan Hidup untuk memastikan warga yang terdampak industri itu bisa segera kita atasi secepat mungkin. Kita berharap industri tetap jalan, tenaga kerja teruslah bekerja. Tapi, jangan sampai lingkungannya dirusak, pertanian jadi rusak, tambak jadi rusak, air tidak bisa dipakai, penyakit makin banyak. Itu yang kita tidak ingin terjadi," katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/11/2024).

Adapun bantaran Sungai Ciujung ada 4 kecamatan yang langsung bersentuhan dan dijadikan sebagai sumber penghidupan dan sumber aktivitas masyarakat seperti tempat memancing, mandi, pertanian dan lainnya. Keempat kecamatan itu yakni kecamatan Tanara, Lebak Wangi, Tirtayasa dan kecamatan Carenang.

Selanjutnya, Yandri mengatakan pihaknya mendapatkan laporan sudah 10 tahun ini air sungai menjadi keruh, cenderung bau dan tidak bisa dipakai.

"Oleh karena itu, setelah kita monitoring ini, janji Menteri LH dalam 3-4 bulan akan kembali jernih dan air bisa dipakai lagi. Kita ingin warga bahagia dan makmur serta sejahtera," katanya.

Yandri menambahkan, upaya yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup harus didukung dan diintegrasikan dengan program pemerintah daerah, desa dan masyarakat.

"Kolaborasi lintas sektor, lintas pemangku kepentingan menjadi prasyarat keberhasilan pengendalian pencemaran sungai Ciujung ini," tuturnya.

Selain itu, bagi industri-industri besar yang membuang limbah ke sungai harus diberikan tindakan tegas.

"Pengelolaan air limbah industri perlu dipastikan berjalan dan optimal oleh masing-masing industri. Terakhir marilah kita mulai dari diri sendiri, mulai saat ini, dan dimulai dari yang kecil, untuk memulihkan sungai dari pencemaran, menjaga dan memelihara kebersihan sungai sehingga bermanfaat bagi masyarakat desa," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa terdapat 26 perusahaan yang berkontribusi terkait dengan mutu kualitas air sungai Ciujung. Namun, ada satu perusahaan besar yakni PT IK yang berkontribusi cukup besar dalam menyumbangkan mutu kualitas air.

Hanif mengatakan kita kunjungi langsung kedua perusahaan yakni PT IK dan PT CP. Perusahaan pertama kami indikasi menyumbang yang cukup besar, ada hal yang perlu dievaluasi. Kita minta pertanggung jawaban perusahaan, Kita akan audit lingkungan di dalam melakukan pembinaan lebih lanjut dari perusahaan ini.

"Apalagi ini adalah perusahaan besar, dengan tenaga kerja yang besar, aset dan devisa yang besar, kita harus melakukan kontrol lingkungan dengan seimbang. Tidak membabi buta, step by step kita harus tertibkan," katanya.

Lebih lanjut, Hanif mengatakan untuk permasalahan pembuangan sampah perusahaan ditempat yang tidak semestinya atau tanpa izin dilakukan penegakan hukum dengan menyegel tempat pembuangan sampah di perusahaan.

"Di lokasi PT IK kita langsung segel. Berdasarkan mapping dari satelit luasnya 42 hektar dengan proyeksi sampah kurang lebih 2 juta ton. Tempat pembuangan sampah ini tanpa izin. Makanya, kami lakukan penyegelan," ujarnya.

Lihat juga video Mendes Yandri Akui Pengawasan Dana Desa Belum Maksimal

[Gambas Video 20detik]

Sumber