Mendes PDT Sebut Dana Desa Boleh Dipakai Penanganan Darurat Bencana
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyebut dana desa boleh dipakai untuk penanggulangan darurat bencana. Walaupun, kata Yandri, dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) itu secara khusus disebutkan untuk ketahanan pangan.
"Dana desa untuk kedaruratan itu boleh dipakai. Jadi dana yang insyaallah nanti di Januari akan kita transfer langsung ke desa itu untuk kedaruratan boleh dipakai. Walaupun memang Permendes tadi saya tandatangani itu secara khusus yang kita sebutkan untuk ketahanan pangan," kata Yandri usai meninjau pengungsian korban bencana tanah bergerak di Lembur Sawah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (23/12/2024).
Yandri menjelaskan dana desa digunakan penanganan bencana itu untuk mengatasi kebutuhan pangan para korban yang terdampak. Misalnya, dana desa bisa dipakai untuk mengembangkan pertanian, sehingga hasilnya bisa dinikmati masyarakat.
"Jadi nanti Pak Kades, walaupun ada nanti hunian tetap, ada lahan-lahan di sini itu untuk sebagai lahan pertanian, sebagai penghasil baru, itu bisa dana dari dana desa itu untuk huntap tadi melakukan kerja-kerja ketahanan pangan, bisa," ucap Yandri.
"Dana itu lumayan besar itu. Jadi buat di Bumdes, biar nanti tambah makmur lagi itu hutan tetapnya. Jadi bisa, dana desa itu bisa dipakai untuk kedaruratan," sambungnya.
Di samping itu, Yandri meminta jajarannya dan pemerintah daerah untuk memetakan potensi daerah-daerah rawan bencana. Dia ingin pemetaan itu bisa dijadikan acuan memitigasi atau antisipasi bencana di sebuah desa.
"Mitigasi awal itu penting, jangan sampai warga atau rakyat ketika ada bencana baru kita tangani. Mungkin sebelumnya kita tahu bahwa ada bencana. Lebih baik kan ada semacam antisipasi dini, itu lebih baik. Nah mohon kepala daerah itu secara masif melakukan mitigasi lagi, sehingga hal-hal yang tidak kita inginkan bisa kita hindari," imbuhnya.