Mendes Yandri Disebut Kumpulkan Kepala Desa untuk Menangkan Istrinya pada Pilkada Kabupaten Serang
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto disebut mengumpulkan kepala desa untuk memenangkan istirnya, Ratu Rachmatuzakiyah, pada Pikada Kabuapten Serang.
Hal ini terungkap dalam permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Serang yang diajukan pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna yang mendalilkan adanya pelanggaran tersruktur dan sistematis.
"Terstruktur, Yandri Susanto suami dari Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati Kabupaten Serang nomor urut 2 sebelum dan saat menjadi Menteri Desa aktif konsolidasi memenangkan istrinya dengan mengumpulkan kepala desa," ujar Deni Ismail Pamungkas, kuasa hukum Andika-Nanang, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/15/2025).
Pada sidang tersebut, Deni menampilkan surat undangan resmi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang dikemas sebagai acara haul keluarga.
Acara tersebut mengundang kepala desa, sekretaris desa, kader posyandu, ketua RT, dan ketua RW se-Kabupaten Serang.
"Yandri Susanto saat menjadi Menteri Desa melakukan kegiatan kunjungan kerja kementerian ke beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Serang untuk mempengaruhi guna memenangkan istrinya," ujar Deni.
Di samping itu, pemohon menyampaikan bahwa terdapat dugaan keterlibatan "partai cokelat" yang ada di wilayah hukum Polda Banten.
Kepolisian diduga melakukan pemanggilan dan intimidasi kepada kepala desa di Kabupaten Serang, yang kemudian mengarahkan mereka untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
Selanjutnya, pelanggaran secara sistematis yang diduga terjadi saat Yandri merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan kegiatan-kegiatan konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang.
Pemohon juga mendalilkan bahwa Yandri, saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua MPR, mengumpulkan kepala desa dengan dalih Rakorcab Apdesi.
Dalam acara tersebut, Yandri dalam sambutannya menyampaikan bahwa kepala desa yang hadir akan diberangkatkan umrah jika berhasil memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dengan perolehan suara sebesar 75 persen di masing-masing wilayah.
"Tindakan tersebut dapat mempengaruhi seluruh kepala desa yang hadir," ujar Deni.
Atas dalil tersebut, pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati Serang Tahun 2024.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati Serang dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas, sebagai pemenang dan/atau calon terpilih pada Pilbup Kabupaten Serang tahun 2024.
MK juga diminta memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 sebagai pemenang dan/atau calon terpilih dalam Pilbup Kabupaten Serang; dan memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan putusan ini.
"Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tandas Deni.
Sebagai informasi, Pilkada Kabupaten Serang diikuti dua pasangan calon, yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna yang memperoleh 254.494 suara dan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang mendapatkan 598.654 suara.