Mendes Yandri Larang Kongkalikong Jabatan: Jadi Eselon I Tak Ada Setoran!
Kementerian Desa dan PDT menggelar rapat pimpinan paripurna penajaman 12 rencana aksi. Dalam rapat itu Mendes PDT Yandri Susanto menegaskan semua pegawai dilarang melakukan jual beli jabatan.
Yandri mengungkap isu dan masalah di Indonesia setiap periode dan masa pimpinan selalu soal jual beli jabatan. Hal itu langsung dia sampaikan kepada kepala badan, para eselon I, eselon II dan eselon II.
"Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada sogok-menyogok di lingkungan ini. Bapak mau jadi eselon satu atau Ibu menjadi eselon satu, tidak ada setoran satu rupiah pun kepada pihak manapun. Mau dia ngaku orangnya Pak Wamen, mau ngakunya orang Pak Menteri, mau ngaku staf khusus, mau ngaku orang dekat, tidak ada yang kita tolerir seperti itu," kata Yandri saat memimpin rapat di Kementerian Desa dan PDT di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
Yandri menyatakan bakal tegas menindak siapapun yang melakukan jual beli jabatan. Sanksinya akan berupa pencopotan jabatan atau di-nonjob-kan.
"Akan kita proses sesuai peraturan berlaku. Tidak ada istilah kongkalikong jabatan," tegasnya.
Yandri mengungkap arahan itu juga merupakan pesan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Sehingga Yandri meminta semua pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama fokus mengemban tugas dan fungsinya alih-alih melakukan jual beli jabatan.
Penegas soal jual beli jabatan itu, Yandri juga meminta agar tak di dilakukan di level pendamping desa. Dia ingin posisi penting itu bisa diampu orang-orang terbaik yang memiliki kapasitas.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia bilamana ada proses rekrutmen pendamping desa tidak ada pungutan uang satu rupiah pun. Kalau ada yang melakukan itu laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum bahwa itu melanggar peraturan yang ada. Karena kita ingin desa dikelola dengan baik, pendamping juga harus profesional," kata Yandri seusai rapat.
Pada kesempatan itu Wamendes Ahmad Riza Patria turut menuturkan praktik jual beli jabatan jangan sampai terjadi di level pendamping desa. Apalagi pendamping desa ini jumlahnya mencapai puluhan ribu.
"Ada 74 ribu lebih desa, 34 ribu pendamping dan sebagainya ini tolong Pak Sekian dan jajaran dipikirkan nih, solusinya (pencegahan jual beli jabatannya) bagaimana," kata Riza.
Riza juga ingin hal-hal birokrasi lainnya tidak menyusahkan bagi rakyat. Apalagi menurutnya kementerian merupakan pelayan bagi rakyat.
"Yang lainnya tadi adalah ada istilah Presiden itu birokrasi. Pak Presiden menganggapnya jadi masalah, yang mudah dipersulit. Nggak ada istilah kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah, itu menjadi penyakit di pemerintahan daerah biasanya. Karena terkait layanan masyarakat. Kebanyakan lembaga yang berhubungan dengan layanan masyarakat itu ada istilah seperti ini sejak dulu Presiden sering menganggap ‘kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah’ menjadi penyakit," jelasnya.
Simak juga Video ‘Mendes Yandri Akui Pengawasan Dana Desa Belum Maksimal’
[Gambas Video 20detik]