Mendikdasmen Akan Turun Tangan Soal 3 Siswa di Pandeglang Dikeluarkan dari Sekolah Karena Nunggak SPP

Mendikdasmen Akan Turun Tangan Soal 3 Siswa di Pandeglang Dikeluarkan dari Sekolah Karena Nunggak SPP

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti akan mendalami kasus tiga siswa kakak beradik yang dikeluarkan oleh sekolah di Pandeglang, Banten karena menunggak membayar uang bulanan (SPP).

Abdul Mu’ti mengatakan, dia telah menerima laporan video dan akan menelusuri informasinya secara komperhensif.

"Kami sedang mencari informasinya, peristiwa itu sesungguhnya bagaimana," ujarnya saat ditemui di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rabu (30/10/2024).

Mu’ti mengatakan akan mengusahakan jalan keluar agar anak-anak tersebut bisa kembali bersekolah.

Namun Kemendikdasmen belum bisa mengambil langkah dan kebijakan sebelum informasi utuh diterima.

"Tapi kami belum melangkah dan belum mengambil kebijakan apakah nanti itu wilayahnya kami atau Kementerian Sosial ini nanti kita lihat lebih lanjut," tandasnya.

Sebelumnya, tiga siswa kakak beradik di Pandeglang, Banten dikeluarkan dari sekolah karena menunggak biaya sekolah Rp 42 juta.

Ketiga siswa tersebut menempuh pendidikan di sekolah swasta SD islam yang berlokasi di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.

Muhamad Fahat (47), ayah ketiga siswa itu, mengatakan, anak-anaknya duduk di kelas 1, 3 dan 5, saat dikeluarkan dari sekolah pada Maret 2024 lalu.

Permasalahan tersebut semakin panjang ketika Fahat mencoba memindahkan sekolah anak-anaknya di sekitar rumahnya.

Namun, tidak diterima karena belum punya surat pindah dan pencabutan data pokok pendidikan (Dapodik) dari sekolah sebelumnya mengeluarkan mereka karena tunggakan.

Fahat pernah mencoba meminta pertolongan ke Dinas Pendidikan Pandeglang, tapi hingga saat ini belum ada jalan keluar.

Fahat bersama istrinya, Devi sebelumnya bekerja di sekolah tempat anak-anak mereka dikeluarkan tersebut.

Devi sendiri adalah adik kandung dari pemilik yayasan sekolah.

Devi mengatakan, dia tak menyangka ada tunggakan senilai Rp 42 juta karena sebelumnya kakaknya yang memiliki yayasan secara lisan menyatakan anak-anak Devi tak perlu membayar sekolah karena sebagai ponakannya sendiri.

Namun setelah konflik keluarga terjadi, tunggakan itu tiba-tiba muncul, kemudian Devi dan Fahat dipecat dari yayasan sekolah milik kakak Devi itu.

Kompas.com sempat mengunjungi sekolah tempat anak Farhat bersekolah dan diterima oleh pihak sekuriti berinisial O.

Dia menyampaikan pihak sekolah belum bisa memberikan penjelasan terkait kasus ini.

"Arahan dari pemilik sekolah, jika ada orang atau wartawan yang datang, bilang pemiliknya lagi sibuk di Jakarta," pesan dia.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Sekdis Pendidikan Pandeglang belum merespon saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Sumber