Mendikdasmen Muti Kaji Penerapan Kembali Ujian Nasional di Sekolah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebutkan akan mengkaji pelaksana ujian nasional (UN) hingga penerapan ranking di sekolah. Mu’ti mengatakan pengkajian ini turut melibatkan para peneliti.
"Kita masih mengkaji, masih mengkaji UN itu dan baru akan melakukan diskusi dengan para peneliti dan pengambil kebijakan terkait dengan UN itu," kata Mu’ti di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Ia mengatakan pihaknya masih dalam tahap evaluasi terkait hal itu. Mu’ti menegaskan belum ada ketetapan yang jelas soal UN.
"Jadi masih kita evaluasi, dan kita coba nanti keputusannya setelah kita evaluasi. Belum ada keputusan soal UN," katanya.
Mu’ti juga merespons soal penerapan ranking di sekolah. Menurut dia, hal itu masih didalami.
"Itu nanti berikutnya ya, itu nanti berikutnya," ujar Mu’ti.
Adapun UN dihapuskan sejak Kurikulum Merdeka Belajar berlaku saat pemerintahan di bawah Nadiem Anwar Makarim. Keputusan penghapusan UN tertera dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Penghapusan pun dilakukan karena kondisi pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada 2019 sehingga masalah keselamatan siswa dan guru yang diutamakan.
Dengan ditiadakannya UN sejak 2021, tidak ada lagi syarat nilai untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sementara itu, ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan/program pendidikan.
Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.